Manyala.co – Surat permintaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi telah sampai ke tangan DPR RI. Surat tersebut dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa surat itu telah diteruskan kepada Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Benar, kami sudah terima,” ujar Indra saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025. Namun, ia menambahkan bahwa belum ada respons dari pimpinan lembaga legislatif tersebut karena para anggota DPR tengah berada dalam masa reses. “Sekarang DPR ini sedang reses,” lanjutnya.
Surat dari Forum Purnawirawan itu tidak hanya ditujukan kepada DPR, melainkan juga kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Di dalamnya, mereka menyuarakan permintaan agar MPR segera memproses langkah pemakzulan terhadap Gibran, dengan dasar hukum yang berlaku.
Alasan di balik desakan pemakzulan ini adalah dugaan pelanggaran terhadap prinsip hukum, etika publik, serta munculnya konflik kepentingan yang kuat. Forum Purnawirawan menyoroti keterlibatan Gibran dalam proses pencalonan wakil presiden yang dinilai tidak sesuai dengan norma hukum, khususnya setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres.
Mereka menyebut, proses hukum dalam putusan MK tersebut cacat secara legal. Hal ini karena ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, merupakan paman kandung dari Gibran, sehingga dinilai telah melanggar prinsip dasar peradilan yang independen.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” demikian kutipan dari isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI beranggapan bahwa keterlibatan hubungan keluarga dalam proses putusan hukum seharusnya menjadi perhatian serius bagi DPR dan MPR. Mereka menegaskan pentingnya menjaga integritas institusi negara agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan konstitusionalisme.