Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Peristiwa / Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pencabutan Izin Menguat

Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pencabutan Izin Menguat

Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pencabutan Izin Menguat
Kabupaten Raja Ampat. (dok. id.wikipedia.org)

Manyala.co – Kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan serius pemerintah setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan lapangan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 26 hingga 31 Mei 2025, ditemukan berbagai pelanggaran yang dinilai membahayakan kelestarian lingkungan dan bertentangan dengan tata kelola wilayah pulau kecil.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum demi melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang yang terbukti mencemari lingkungan akan ditindak tegas.

Saat ini, terdapat empat perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Namun hanya tiga dari empat perusahaan, yakni PT GN, PT KSM, dan PT ASP—yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah dokumen penting dalam tata kelola lingkungan.

Salah satu kasus paling mencolok adalah pelanggaran oleh PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Perusahaan ini menjalankan kegiatan tambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah yang memadai. Tindakan ini mendorong KLH/BPLH untuk langsung memasang plang peringatan dan menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare juga disorot karena operasinya berlangsung di wilayah pulau kecil, yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tidak diperkenankan untuk aktivitas pertambangan. UU tersebut mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan jangka panjang.

TPA Antang Macet, DLH Makassar Soroti Infrastruktur dan Usia Armada

PT Kawei Sejahtera Mining pun tidak luput dari temuan pelanggaran. Perusahaan ini diketahui melakukan penambangan di luar batas izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di area pesisir dan kini tengah dikenai sanksi administratif yang mencakup kewajiban pemulihan lingkungan. Perusahaan ini juga dapat menghadapi gugatan secara perdata.

Di sisi lain, PT Mulia Raymond Perkasa diketahui melakukan eksplorasi tambang di Pulau Batang Pele tanpa memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH. Seluruh aktivitas eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan sepenuhnya oleh otoritas.

Terkait izin lingkungan milik PT ASP dan PT GN, Hanif menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum dan merusak ekosistem, maka izin lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif Faisol pada Kamis, 5 Juni 2025.

Lebih lanjut, kebijakan tegas ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil bisa menyebabkan kerusakan permanen (irreversible) yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta keadilan antargenerasi dalam perlindungan lingkungan.

Pemkot Makassar Selamatkan Aset Negara di Pemda Manggala, Nilai Capai Rp90 Miliar

Hanif memastikan pemerintah akan terus memperkuat komitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengancam masa depan ekosistem Indonesia, khususnya di kawasan yang sangat rentan secara ekologis seperti Raja Ampat. Prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan akan menjadi landasan utama dalam mengambil kebijakan ke depan.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement