Manyala.co – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh mendapat respons positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), yang menilai keputusan ini sebagai langkah penting untuk mengakhiri ketegangan antarprovinsi sekaligus mempertegas kepastian wilayah.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman, atau yang akrab disapa Arman, menyambut baik keputusan yang dinilai tepat dan berpijak pada data sejarah serta aspek sosial masyarakat lokal. “Kita apresiasi keputusan Presiden. Harapannya, keputusan ini menjadi akhir dari semua polemik yang sempat terjadi soal batas wilayah itu,” ujar Arman saat dihubungi Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Arman, kejelasan batas administratif antara Aceh dan Sumatera Utara sangat dibutuhkan, terlebih karena wilayah yang disengketakan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan memiliki potensi strategis dan sosial yang tidak bisa diabaikan. Ia berharap, dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Aceh dapat segera mengambil langkah konkret dalam pembangunan dan penataan wilayah tersebut.
“Sekarang saatnya Pemprov Aceh tancap gas. Sentuhan pembangunan harus mulai diarahkan ke empat pulau itu agar masyarakat bisa merasakan dampaknya,” tegas Arman.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya memberi kejelasan administratif, tetapi juga memenuhi dimensi historis dan sosiologis. Pemerintah disebut telah mengakui adanya kesepakatan yang dibuat sejak 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hanan, dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar. Kesepakatan tersebut, yang merujuk pada peta topografi TNI AD tahun 1978, dengan jelas menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh.
“Kesepakatan tahun 1992 itu adalah aspek historis yang tidak bisa diabaikan. Dan keputusan Presiden kali ini kami anggap sebagai bentuk pemenuhan terhadap sejarah itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan data resmi yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, ia menyatakan bahwa Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang (sebutan lokal untuk Mangkir Kecil dan Besar), Panjang, dan Lipan secara administratif memang tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden Prabowo diumumkan setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan Jakarta. Meski saat itu Presiden tengah berada dalam kunjungan ke Rusia, arahan kebijakan sudah lebih dulu diberikan untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi sorotan publik.
KPPOD berharap penyelesaian sengketa ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik wilayah lainnya yang mungkin muncul di Indonesia, dengan mengedepankan data historis, pendekatan kultural, dan semangat persatuan nasional.