Manyala.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk herbal dan suplemen kesehatan. Sepanjang Mei 2025, BPOM melakukan serangkaian pengujian terhadap ratusan produk obat tradisional dan suplemen yang beredar di berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya cukup mengkhawatirkan: sembilan produk ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan secara medis di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa dari 683 produk yang diuji, sejumlah produk terbukti mencampurkan senyawa berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, hingga deksametason. Produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi, bahkan ada yang mencatut nomor registrasi palsu untuk mengelabui konsumen.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini soal keselamatan konsumen. Penggunaan bahan kimia obat dalam produk tradisional bisa berdampak fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan,” ujar Taruna dalam keterangan resminya pada Kamis, 20 Juni 2025.
Sebagian besar produk tersebut dipasarkan dengan klaim sebagai penambah stamina pria, penggemuk badan, atau pelangsing. Banyak di antaranya mencantumkan logo jamu atau herbal, namun diam-diam mengandung bahan kimia keras yang berpotensi menimbulkan efek samping serius.
Berikut adalah jenis-jenis BKO yang ditemukan dalam temuan terbaru BPOM beserta risikonya:
- Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil: dapat menyebabkan gangguan penglihatan, tekanan darah tidak stabil, bahkan stroke atau kematian jika dikonsumsi sembarangan.
- Asam Mefenamat, Natrium Diklofenak: berisiko menimbulkan iritasi lambung, gagal ginjal, hingga kerusakan hati.
- Sibutramin: dikenal sebagai zat pelangsing, tapi meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
- Deksametason, Siproheptadin: dapat mengganggu sistem hormon, menurunkan daya tahan tubuh, serta menimbulkan ketergantungan.
Taruna juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan berbahaya ke dalam produk tradisional akan dikenai sanksi hukum tegas. Pelanggaran ini termasuk dalam tindak pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Penindakan terhadap pelanggaran semacam ini tidak hanya penting untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjaga nama baik obat bahan alam Indonesia yang seharusnya berbasis pada keamanan dan kearifan lokal,” lanjut Taruna.
Selain dari dalam negeri, BPOM juga menerima informasi dari negara-negara anggota ASEAN melalui sistem peringatan dini PMAS (Post Marketing Alert System), termasuk laporan dari Singapura dan Thailand. Sebanyak empat produk dari luar negeri yang masuk dalam radar pengawasan turut ditemukan mengandung BKO, sebagian dipasarkan secara daring dengan klaim serupa.
Guna menekan peredaran produk ilegal, BPOM memperketat pengawasan di berbagai kanal distribusi, termasuk e-commerce. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan melalui prinsip Cek KLIK yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk kesehatan.
Jika masyarakat merasa telah mengonsumsi produk yang masuk dalam daftar temuan dan mengalami gejala tidak biasa, disarankan segera menghentikan pemakaian dan berkonsultasi ke fasilitas layanan kesehatan terdekat. Selain itu, BPOM mengajak publik untuk aktif melaporkan produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533 atau saluran resmi lainnya.
Berikut adalah daftar sembilan produk obat tradisional yang telah ditindak oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya:
- Harimau Putih (mengandung sildenafil sitrat)
- One Man (mengandung sildenafil)
- Amirna Lelaki (mengandung tadalafil)
- Urat Madu Gold (mengandung sildenafil)
- Redak-sam (mengandung asam mefenamat)
- Jarak Pagar (mengandung asam mefenamat)
- Contra Lin (mengandung natrium diklofenak)
- Real Slim Ultimate (mengandung sibutramin)
- Vitamin Gemuk Alami (mengandung deksametason dan siproheptadin)
Upaya BPOM ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri herbal untuk menjaga standar keamanan, dan bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kesehatan. Sebab menjaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab negara, tapi juga tanggung jawab setiap individu.