Manyala.co – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, akan memberlakukan aturan ketat berupa jam malam bagi para pelajar mulai Juli 2025. Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kedisiplinan dan fokus belajar siswa di lingkungan rumah masing-masing. Kebijakan ini turut mendapat dukungan dari Dewan Pendidikan setempat serta sejumlah tokoh masyarakat dan agama.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sirajuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Bupati Syaharuddin Alrif yang memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar. Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat dalam menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai banyaknya pelajar yang terlihat beraktivitas di luar rumah tanpa tujuan yang jelas pada malam hari.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pak Bupati. Ini langkah yang sangat tepat agar anak-anak bisa kembali memfokuskan waktu malam untuk kegiatan yang lebih produktif seperti belajar atau berkumpul bersama keluarga,” ujar Sirajuddin kepada media, Senin (30/6/2025).
Sirajuddin juga menggarisbawahi bahwa tidak sedikit pelajar yang justru menjadikan malam hari sebagai waktu untuk nongkrong atau berkeliaran di luar rumah tanpa pengawasan. Dengan adanya aturan jam malam ini, ia meyakini situasi tersebut bisa diminimalisasi.
“Kalau dibiarkan, anak-anak bisa terbawa pengaruh negatif dari lingkungan luar. Dengan pembatasan jam malam, paling tidak kita bisa memaksa mereka untuk lebih banyak berada di rumah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menanggapi langkah Pemkab Sidrap yang menyiapkan sanksi berupa pengiriman ke pesantren bagi pelajar yang melanggar aturan sebagai bentuk pembinaan, bukan hukuman. Sirajuddin menilai pesantren adalah tempat yang tepat untuk membentuk karakter dan akhlak generasi muda.
“Bagi yang melanggar, dimasukkan ke pesantren itu langkah yang sangat bagus. Di sana mereka bisa mendapatkan pembinaan karakter dan akhlak yang baik. Lingkungan pesantren memang cocok untuk membentuk mental dan kedisiplinan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa perlakuan serupa juga harus diberikan kepada pelajar non-muslim dengan cara yang sesuai dengan keyakinan mereka. Dalam hal ini, pembinaan bisa dilakukan melalui tokoh-tokoh agama masing-masing.
“Untuk anak-anak yang beragama non-Islam, tentu perlu pendekatan berbeda. Bisa disesuaikan dengan lembaga keagamaan mereka, agar tetap mendapat pembinaan dengan semangat yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan secara resmi pada bulan Juli 2025. Aturan jam malam akan berlaku mulai pukul 22.30 Wita. Pelajar yang ditemukan berkeliaran di luar rumah di atas jam tersebut akan langsung dirazia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Betul, kami akan mulai berlakukan jam malam untuk pelajar mulai Juli. Tujuannya agar anak-anak kita disiplin dan lebih fokus belajar. Kalau kedapatan masih di luar rumah lewat pukul 22.30, akan langsung ditindak dan dibina melalui pesantren,” ungkap Syaharuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pembentukan karakter generasi muda yang lebih bertanggung jawab. Penindakan akan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas, demi mencegah perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
“Bukan untuk menghukum, tapi lebih ke pembinaan. Kita ingin anak-anak Sidrap tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, berakhlak baik, dan punya masa depan cerah,” tegasnya.
Rencana ini sudah disosialisasikan kepada seluruh sekolah, tokoh masyarakat, dan orang tua murid. Pemkab Sidrap berharap kolaborasi antara aparat, lembaga pendidikan, dan keluarga bisa memperkuat efektivitas kebijakan ini dalam membina generasi muda.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan pembinaan yang tepat sasaran, Pemkab Sidrap optimistis penerapan jam malam ini bisa menjadi model penanganan sosial yang mendidik, bukan sekadar represif. Masyarakat luas pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka di lingkungan masing-masing.
































