Manyala.co – Di tengah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Juli 2025, perhatian publik kini tertuju pada harga gas elpiji (LPG), terutama LPG 3 kilogram (subsidi) dan varian non-subsidinya. Kenaikan BBM seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dexlite dan Pertamina Dex telah resmi diumumkan PT Pertamina (Persero) dan mulai berlaku secara nasional.
Namun, bagaimana dengan harga LPG? Apakah mengikuti tren kenaikan BBM yang telah diumumkan sebelumnya?
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa hingga 1 Juli 2025, harga LPG 3 kg masih bertahan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di sejumlah wilayah. Salah satunya di wilayah Tangerang Selatan, di mana pangkalan resmi seperti Toko Lagiman di kawasan Pamulang tetap menjual elpiji 3 kg seharga Rp 19.000 per tabung. Harga tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat yang menetapkan HET untuk gas bersubsidi tersebut.
“Masih (sesuai HET) gas 3 kg Rp 19.000,” ujar penjaga pangkalan saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025).
Namun berbeda halnya jika konsumen membeli melalui pengecer atau sub pangkalan. Di lapisan distribusi ini, harga bisa melonjak hingga Rp 22.000 per tabung, terutama karena adanya tambahan biaya antar. Seorang pengecer lokal menyebut, “LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” sebagai tarif yang dikenakan di tingkat ritel.
Sementara itu, untuk LPG non-subsidi, harga di tingkat pengecer juga mengalami disparitas dengan harga resmi Pertamina. Di wilayah Tangerang Selatan, harga eceran LPG tabung 5,5 kg dibanderol Rp 110.000 per tabung, sedangkan untuk tabung 12 kg mencapai Rp 210.000. Harga ini lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan di tingkat agen resmi Pertamina.
Adapun harga resmi LPG non-subsidi di tingkat agen—yang telah berlaku sejak 22 November 2023—masih belum berubah hingga 1 Juli 2025. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan akan bertambah jika agen berada di luar radius 60 km dari lokasi pengisian (Filling Plant), karena ditambah biaya angkut.
Berikut rincian harga LPG non-subsidi berdasarkan wilayah:
Wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB:
- LPG 5,5 kg: Rp 90.000
- LPG 12 kg: Rp 192.000
Wilayah Sumatera (termasuk Lampung dan Bengkulu), serta Sulawesi Selatan dan Tengah:
- LPG 5,5 kg: Rp 94.000
- LPG 12 kg: Rp 194.000
Wilayah Kalimantan Barat hingga Sulawesi Utara dan Tenggara:
- LPG 5,5 kg: Rp 97.000
- LPG 12 kg: Rp 202.000
Wilayah Kalimantan Utara:
- LPG 5,5 kg: Rp 107.000
- LPG 12 kg: Rp 229.000
Wilayah Maluku dan Papua:
- LPG 5,5 kg: Rp 117.000
- LPG 12 kg: Rp 249.000
Disparitas harga ini menunjukkan bahwa meskipun harga resmi masih tetap, distribusi dan ongkos operasional di berbagai wilayah berkontribusi terhadap naiknya harga di tingkat pengecer.
Sementara itu, terkait dengan harga BBM per 1 Juli 2025, berikut adalah daftar kenaikan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta:
- Pertamax (RON 92): Naik dari Rp 12.100 menjadi Rp 12.500 per liter.
- Pertamax Turbo: Naik dari Rp 13.050 menjadi Rp 13.500 per liter.
- Pertamax Green (RON 95): Naik dari Rp 12.800 menjadi Rp 13.250 per liter.
- Dexlite (CN 51): Naik dari Rp 12.740 menjadi Rp 13.320 per liter.
- Pertamina Dex (CN 53): Naik dari Rp 13.200 menjadi Rp 13.650 per liter.
Namun, untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi, tidak ada perubahan. Masing-masing masih dijual dengan harga Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter.
Kebijakan harga LPG yang belum mengalami perubahan di tengah lonjakan harga BBM ini membawa sedikit kelegaan bagi sebagian masyarakat, terutama kalangan rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kg bersubsidi. Namun demikian, disparitas harga antara pangkalan resmi dan pengecer tetap menjadi tantangan tersendiri dalam menjamin keterjangkauan harga dan pemerataan distribusi energi.
Pemerintah dan Pertamina diharapkan terus melakukan pengawasan dan optimalisasi distribusi agar gas elpiji tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.
































