Manyala.co – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial berupa penebalan atau tambahan (top-up) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Bantuan tambahan senilai Rp400.000 ini mulai dicairkan secara bertahap sejak awal Juli 2025 di berbagai wilayah di Indonesia.
Penyaluran bantuan kali ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat yang masih terdampak tekanan harga pangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi ketidakpastian global. Tambahan bantuan ini juga diharapkan membantu kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Proses pencairan bansos dilakukan melalui dua skema utama, yaitu lewat Bank BRI dan Kantor Pos. Untuk KPM yang memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, dana biasanya langsung ditransfer ke rekening masing-masing atau dapat diakses melalui agen BRILink resmi. Sementara bagi yang menggunakan skema kantor pos, bantuan disalurkan secara tunai berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan dalam surat undangan resmi.
Salah satu syarat penting dalam proses pencairan adalah kehadiran surat undangan fisik yang dibagikan oleh petugas pos atau perangkat desa. Surat undangan ini menjadi bukti sah bahwa KPM telah terverifikasi sebagai penerima bantuan dan jadwal pencairan mereka telah ditetapkan oleh pihak terkait.
Kapada masyarakat, pemerintah mengimbau untuk tidak mengabaikan jadwal pencairan yang tertera dalam undangan tersebut. Keterlambatan hadir bisa menyebabkan pencairan ditunda atau dijadwalkan ulang, yang berpotensi menimbulkan antrean panjang atau keterlambatan penyaluran.
Setiap KPM juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan fisik dari petugas. Kelengkapan dokumen ini menjadi bagian dari verifikasi administrasi yang akan dicek langsung oleh petugas penyalur sebelum dana disalurkan.
Petugas pos dan pendamping sosial di berbagai daerah sudah mulai membagikan undangan tersebut sejak akhir Juni 2025. Dalam pelaksanaannya, distribusi dilakukan secara merata dan terjadwal agar tidak terjadi penumpukan massa di lokasi pencairan, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan proses distribusi.
Menurut informasi dari sejumlah daerah, pencairan bantuan tambahan Rp400.000 ini merupakan bagian dari lanjutan kebijakan penebalan bansos yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah dalam beberapa gelombang. Tahapan ini diberikan kepada wilayah yang sudah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data terbaru KPM di masing-masing desa atau kelurahan.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima surat undangan, pemerintah menyarankan untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial. Selain itu, masyarakat juga bisa meminta informasi dari ketua RT/RW atau langsung menghubungi pendamping PKH di wilayahnya.
Penting untuk diingat bahwa pencairan bansos ini tidak dipungut biaya apapun. Pemerintah secara tegas mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan dana dengan meminta sejumlah uang. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau pungutan liar, masyarakat dapat melapor melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
Apabila terjadi kendala teknis saat pencairan, seperti dana belum tersedia di sistem meskipun undangan sudah diterima, warga dianjurkan untuk segera melakukan klarifikasi ke kantor pos terdekat atau pihak Bank BRI agar penyaluran bisa diproses kembali tanpa menunggu terlalu lama.
Bantuan tambahan ini diharapkan dapat memberikan nafas baru bagi keluarga kurang mampu, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak-anak di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan ini tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan transparan.
































