Manyala.co – Situasi darurat lingkungan kembali menyeruak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang merenggut tiga korban jiwa pada Sabtu, 5 Juli 2025. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke lokasi terdampak untuk meninjau dan menegaskan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak kawasan hulu tersebut.
Kunjungan Hanif ke Kampung Sukatani, Desa Utara, Kecamatan Cisarua, Senin (7/7), menjadi simbol ketegasan pemerintah dalam menangani eksploitasi kawasan lindung. Ia meminta agar seluruh izin usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan segera dicabut tanpa kompromi. “Kami sudah sampaikan ke Bupati Bogor agar 9 izin yang disegel kemarin dicabut. Tapi baru 3 yang terealisasi. Sisanya, 6 izin lagi masih dievaluasi. Ini harus dipercepat,” ujar Hanif.
33 KSO dan Ancaman Ekosistem Puncak
Data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan ada 33 kegiatan usaha dalam skema kerja sama operasional (KSO) antara pelaku usaha dan PTPN I Regional 2. Dari jumlah tersebut, 13 KSO telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada degradasi kawasan dan peningkatan risiko bencana.
Sembilan KSO di antaranya dinilai sangat bermasalah karena dokumen izin lingkungannya diterbitkan tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan Puncak yang sensitif terhadap gangguan ekologis. “Kami mendeteksi adanya alih fungsi lahan yang dilakukan secara sembarangan dan berkontribusi terhadap banjir. Ini bukan lagi pelanggaran ringan,” tegas Hanif.
Rencana Pembongkaran dan Langkah Lanjutan
Sebagai bagian dari upaya korektif, Kementerian LH juga mengungkapkan bahwa empat lokasi usaha telah memasuki tahap rencana pembongkaran bangunan. Langkah ini diputuskan setelah penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2025 menunjukkan bukti cukup terkait pelanggaran berat. “Kami akan layangkan surat kepada para pemilik usaha. Pembongkaran adalah langkah hukum terakhir ketika tak ada komitmen perbaikan,” jelas Hanif.
Tak hanya itu, kementerian juga akan mendorong Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk meninjau kembali seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan di kawasan tersebut. Hanif menyatakan pihaknya tidak akan ragu menggunakan kewenangan paksaan administratif jika ada keterlambatan dalam proses penertiban.
BMKG: Waspadai Hujan Deras hingga Oktober
Sementara langkah-langkah hukum dijalankan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini yang tak kalah penting. Menurut Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, curah hujan tinggi yang menjadi pemicu bencana belum akan mereda dalam waktu dekat. Musim kemarau yang biasanya terjadi pada pertengahan tahun diperkirakan mundur signifikan, sehingga hujan berintensitas tinggi masih akan berlangsung hingga Oktober 2025.
“Peringatan dini sudah kami keluarkan sejak 28 Juni dan 3 Juli. Berdasarkan pemantauan dinamika atmosfer, awan hujan akan terus terbentuk di sebagian besar wilayah Indonesia,” ungkap Dwikorita dalam konferensi pers daring pada Senin (7/7). Ia menambahkan bahwa wilayah-wilayah yang rawan seperti Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan NTB, harus bersiap menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Data BMKG juga mencatat bahwa pada 5 Juli lalu, curah hujan ekstrem—lebih dari 100 mm per hari—terjadi di Bogor, Mataram, dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan seperti Bulukumba, Bantaeng, dan Sinjai. Intensitas ini dikategorikan sebagai hujan sangat lebat yang dapat memicu banjir dan longsor secara tiba-tiba.
Peringatan untuk Libur Sekolah dan Daerah Wisata
Dalam konteks libur sekolah yang sedang berlangsung, Dwikorita juga meminta agar masyarakat lebih waspada ketika bepergian ke daerah pegunungan atau tempat wisata yang rentan bencana. “Wilayah padat penduduk, daerah wisata, serta jalur transportasi utama menjadi titik rawan saat cuaca ekstrem seperti ini. Masyarakat harus patuh terhadap informasi cuaca dan rekomendasi evakuasi,” katanya.
Tanggung Jawab Bersama dalam Menyelamatkan Lingkungan
Bencana longsor dan banjir di Puncak tak hanya menjadi isu kemanusiaan, tetapi juga menggambarkan kegagalan tata kelola lingkungan di kawasan hulu yang strategis. Menteri LH berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pengusaha, maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk memulihkan dan menjaga kawasan tersebut.
“Satu hal yang harus diingat: bencana ini adalah akumulasi dari kelalaian kita semua dalam menjaga alam. Jika kawasan lindung terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek, maka yang akan jadi korban berikutnya bisa lebih banyak,” pungkas Hanif.
Dengan kondisi cuaca yang belum stabil dan ancaman kerusakan lingkungan yang masih nyata, pemerintah pusat menegaskan bahwa pendekatan penindakan akan dilanjutkan dengan serius, dan setiap pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
































