Manyala.co – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan harapan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berlama-lama dalam menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, seusai menghadiri agenda gelar perkara yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Anam, gelar perkara telah dilakukan secara komprehensif dengan menghadirkan berbagai pihak yang berkepentingan dan memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam kasus ini. Ia menilai bahwa proses ini sudah dilakukan secara profesional dan mendalam, sehingga hasilnya sebaiknya segera diumumkan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami meminta agar kesimpulan dari proses ini tidak ditunda-tunda. Dari sudut pandang kami, proses ini sudah dilakukan dengan baik, menyeluruh, dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat,” ujar Anam kepada awak media.
Dalam gelar perkara tersebut, sejumlah pihak hadir, mulai dari pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), terlapor, para ahli, perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), perwakilan DPR, serta lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman dan Kompolnas sendiri. Anam mengapresiasi keterlibatan lintas institusi yang memberikan perspektif beragam sehingga hasil gelar perkara dapat bersifat menyeluruh dan objektif.
Menurut Anam, masing-masing pihak diberi ruang untuk menjelaskan argumen dan bukti-bukti yang dimiliki. Baik pelapor maupun terlapor diberi waktu yang cukup untuk memaparkan analisisnya, termasuk pandangan ahli dari kedua belah pihak. “Kami yang dari eksternal pun diberi kesempatan untuk menggali informasi secara lebih dalam,” ungkapnya.
Salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian dalam gelar perkara adalah pembahasan teknis terkait keaslian dokumen fisik ijazah, termasuk karakteristik kertas, bentuk stempel, serta kejanggalan pada bagian-bagian tertentu dari dokumen akademik Presiden Jokowi. Anam mengatakan bahwa perbandingan dilakukan terhadap tiga dokumen pembanding, sesuai prosedur yang berlaku.
“Karakter kertas dan elemen fisik lainnya memang menjadi poin penting, karena itu menyangkut bukti yang bisa diuji secara objektif. Dari sisi metodologi, kami menilai proses ini telah memberikan gambaran yang cukup kredibel,” jelas Anam.
Lebih lanjut, Kompolnas juga menyinggung isu yang selama ini ramai dibicarakan publik, yakni ketidakhadiran lembar pengujian skripsi dalam dokumen akademik Jokowi yang dipermasalahkan pihak pelapor. Dalam gelar perkara, pihak UGM telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
UGM menjelaskan bahwa tidak semua skripsi memiliki lembar tanda tangan pengujian yang lengkap, dan hal ini tidak hanya terjadi pada dokumen Jokowi. “Ada banyak skripsi yang memang tidak memiliki halaman tanda tangan penguji secara lengkap, dan itu bukan sesuatu yang janggal dalam konteks waktu itu,” terang Anam.
Penjelasan tersebut, menurut Kompolnas, disampaikan secara informatif dan menunjukkan akuntabilitas yang baik. Bahkan, pihak UGM mampu memberikan penjelasan menyeluruh terhadap berbagai tudingan teknis yang diajukan oleh ahli dari TPUA seperti Roy Suryo dan Desmon Sianipar.
Roy Suryo sebelumnya diketahui telah menyerahkan hasil analisis mengenai keaslian ijazah Jokowi ke pihak Bareskrim. Namun, dalam gelar perkara yang baru saja dilakukan, seluruh pihak diberi ruang untuk menguji dan mengklarifikasi secara langsung, termasuk dengan pembuktian teknis dari lembaga resmi seperti Puslabfor.
Kompolnas menggarisbawahi bahwa gelar perkara ini sudah cukup memberikan landasan kuat untuk menarik kesimpulan yang adil dan objektif. Choirul Anam menegaskan, tinggal bagaimana kesimpulan itu disusun dan disampaikan kepada publik secara terbuka.
“Prosesnya sudah ada, metodenya sudah berjalan, tinggal bagaimana kesimpulan itu diformulasikan. Jangan sampai berlarut-larut karena masyarakat menanti kejelasan,” ujarnya.
Menurut Anam, apabila hasilnya diumumkan segera, tidak hanya akan menjawab keraguan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum dan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebagai informasi, dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi mencuat setelah adanya laporan dari TPUA yang mempertanyakan keaslian ijazah Sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan oleh Jokowi. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dan diproses melalui mekanisme gelar perkara khusus.
Dengan telah dilakukannya pendalaman secara menyeluruh, Kompolnas menilai tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menunda pengumuman hasil. Mereka berharap kejelasan ini bisa segera hadir, baik demi Presiden, institusi pendidikan, maupun masyarakat luas yang menginginkan transparansi.
































