Skandal Minyak Kembali Mengemuka: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Termasuk Riza Chalid

Skandal Minyak Kembali Mengemuka: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Termasuk Riza Chalid - Kejagung - Gambar 737
Skandal Minyak Kembali Mengemuka: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Termasuk Riza Chalid.

Manyala.co – Penyelidikan atas skandal besar dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero) terus bergerak maju. Kamis malam, 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara yang mencakup periode 2018 hingga 2023 tersebut. Salah satu nama paling mencolok dalam daftar baru ini adalah sosok lama yang tidak asing dalam pusaran bisnis minyak nasional: Muhammad Riza Chalid (MRC).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta. Dalam pernyataannya, Qohar mengungkap bahwa penetapan sembilan tersangka baru merupakan hasil penyidikan intensif yang melibatkan ratusan saksi dan pakar dari berbagai disiplin ilmu.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 273 orang saksi serta meminta pendapat dari 16 ahli yang memiliki latar belakang profesional yang relevan dengan perkara,” ujar Qohar.

Berikut sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung:

  1. Alfian Nasution (AN), mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina (2011-2015).
  2. Hanung Budya (HB), menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina pada 2014.
  3. Toto Nugroho (TN), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2017-2018).
  4. Dwi Sudarsono (DS), pernah menduduki posisi VP Crude and Product Trading ISC di Kantor Pusat Pertamina (2019-2020).
  5. Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru di Pertamina International Shipping (PIS).
  6. Hasto Wibowo (HW), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018-2020).
  7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore (2020-2021).
  8. Indra Putra (IP), pengusaha dari PT Mahameru Kencana Abadi.
  9. Muhammad Riza Chalid (MRC), pengusaha dan pemilik manfaat dari PT Tangki Merak serta PT Orbit Terminal Merak.

Khusus untuk Riza Chalid, Kejagung mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kini diyakini berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. Kejaksaan bahkan mempertimbangkan langkah-langkah kerja sama hukum internasional untuk memulangkan Riza guna menghadapi proses hukum di tanah air.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

“Dalam tiga kali pemanggilan, Riza Chalid tidak pernah hadir. Berdasarkan informasi kami, dia saat ini berada di Singapura,” kata Qohar.

Adapun total jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 18 orang. Sebelumnya, pada tahap awal penyidikan, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara serupa. Mereka berasal dari berbagai entitas yang memiliki keterkaitan erat dengan PT Pertamina dan anak-anak perusahaannya.

Sembilan tersangka sebelumnya adalah:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. Yoki Firnandi, pejabat di PT Pertamina International Shipping.
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang mengarah pada manipulasi tata kelola, penyalahgunaan wewenang, dan penghilangan aset strategis negara dalam skema kerja sama yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara. Mereka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini tidak main-main. Dalam perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Angka tersebut mencerminkan kerusakan sistemik dalam tata kelola energi nasional yang melibatkan kolusi antara pejabat negara, pelaku usaha, dan aktor transnasional.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Upaya penyidikan diperkirakan akan terus berlanjut dengan pendalaman terhadap aliran dana, hubungan antarpelaku, serta potensi keterlibatan pihak lain. Pihak Kejagung juga telah melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan sidang.

Kejagung memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini, termasuk mereka yang memiliki kedudukan tinggi di perusahaan negara. Melalui penegakan hukum yang tegas, Kejagung berharap bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor strategis negara dan mengurangi kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi berjamaah.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom