Manyala.co – Nama Jurist Tan kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (15/7/2025) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Jurist Tan bukanlah sosok asing dalam lingkaran dekat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek, tepatnya pada periode 2010 hingga 2014, saat Nadiem masih menjadi CEO. Setelah Nadiem ditunjuk sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019, Jurist pun menyusul masuk ke kementerian sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri.
Namun kini, alih-alih dikenang karena perannya dalam transformasi digital pendidikan, nama Jurist Tan terseret dalam pusaran kasus besar yang merugikan negara hingga hampir Rp2 triliun. Dalam proses penyidikan, Jurist disebut sebagai salah satu aktor kunci yang mengatur berbagai tahapan awal perencanaan pengadaan laptop Chromebook jauh sebelum program resmi dijalankan.
Salah satu peran penting Jurist adalah ketika ia, bersama dua individu lainnya, diduga membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019 dua bulan sebelum Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan. Grup ini menjadi wadah awal diskusi internal soal rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat berbasis Chrome OS dari Google.
Tidak hanya sampai di situ, Jurist juga terlibat aktif dalam komunikasi dengan pihak luar. Salah satunya adalah pertemuannya dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), yang kemudian diikuti oleh inisiasi penyusunan kontrak kerja untuk Ibrahim Arief sebagai konsultan profesional. Peran Ibrahim kemudian semakin besar setelah dipercaya menjadi Konsultan Teknologi dalam program Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Kehadiran Jurist di dalam rapat-rapat penting bersama para pejabat struktural kementerian juga menunjukkan bahwa pengaruhnya cukup signifikan. Ia diketahui memimpin sejumlah pertemuan daring melalui Zoom bersama Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan bahkan Sekjen Kemendikbudristek. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, salah satu pokok bahasan adalah tawaran co-investment dari Google sebesar 30 persen apabila pemerintah Indonesia menggunakan sistem Chrome OS dalam pengadaan TIK nasional.
Qohar menjelaskan bahwa kendati Jurist hanyalah staf khusus, ia diduga telah melampaui batas kewenangan jabatannya dengan aktif mengarahkan keputusan teknis dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu buktinya adalah penolakan Jurist terhadap kajian teknis pertama yang belum merekomendasikan Chrome OS, sehingga akhirnya dibuat kajian kedua yang sesuai keinginannya.
Keterlibatan Jurist Tan tak berhenti pada tahap perencanaan. Ia juga disebut sebagai perpanjangan tangan Nadiem Makarim dalam menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google, setelah pertemuan awal antara Nadiem dan dua wakil dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut, yaitu William dan Putri Datu Alam.
Namun kini, keberadaan Jurist menjadi teka-teki tersendiri bagi penyidik Kejagung. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jurist telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sempat mendapatkan informasi bahwa Jurist tengah berada di luar negeri untuk mengajar, namun belum bisa dipastikan lokasinya saat ini. Penyidik pun tengah mempertimbangkan langkah-langkah tegas guna menghadirkan Jurist ke hadapan hukum.
“Saat ini belum diketahui secara pasti di mana keberadaan Jurist Tan. Kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih keras karena ia telah beberapa kali tidak hadir meskipun sudah dipanggil,” ujar Harli.
Sebagai informasi, selain Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini:
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek;
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada tahun 2020;
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pengembangan sistem TIK di Kemendikbudristek.
Keempat nama tersebut diyakini memiliki peran masing-masing dalam pengadaan sistem Chromebook yang menyedot anggaran besar, namun diduga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Sementara itu, Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dan hingga kini belum berstatus sebagai tersangka.
Kisah Jurist Tan menjadi bukti bahwa keterlibatan orang-orang di balik layar bisa sangat menentukan arah kebijakan dan dampaknya pada tata kelola anggaran negara. Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejagung: apakah akan muncul tersangka baru, ataukah Jurist Tan akan segera diamankan dari luar negeri untuk menjalani proses hukum secara tuntas.
































