Manyala.co – Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus disorot. Kejaksaan Agung telah memanggil mantan Menteri Pendidikan tersebut sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, selama hampir sepuluh jam.
Pemeriksaan intensif itu terjadi di tengah sorotan tajam publik, mengingat anggaran proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9,3 triliun dan disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga hampir Rp2 triliun. Dalam keterangan singkatnya kepada media setelah diperiksa, Nadiem memilih irit bicara dan tidak mengomentari substansi pemeriksaan. Ia hanya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan atas kesempatan memberikan keterangan dan langsung berlalu, menyampaikan ingin kembali ke keluarganya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah fakta baru mengenai dugaan keterlibatan Nadiem. Salah satu poin penting adalah peranannya dalam merancang proyek ini bahkan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai menteri. Berdasarkan penelusuran penyidik, Nadiem sudah membahas rencana pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS bersama konsultan teknologi Ibrahim Arief dan dua calon staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Pembicaraan itu berlangsung pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Presiden Joko Widodo melantik Nadiem sebagai Mendikbud. Dalam proses komunikasi tersebut, mereka membentuk sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang digunakan untuk menyusun strategi digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook yang akan dilaksanakan Kemendikbud setelah Nadiem resmi menjabat.
Proses pengadaan yang dikawal oleh tim internal ini kemudian melibatkan berbagai pihak di lingkungan kementerian, di antaranya Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulyatsyah, yang kala itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Jurist Tan dan Ibrahim Arief.
Salah satu aspek penting yang diungkap Kejaksaan adalah arahan langsung dari Nadiem dalam pertemuan virtual melalui Zoom pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memerintahkan secara eksplisit agar pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2020–2022 menggunakan sistem operasi dari Google, yaitu Chrome OS. Padahal, pada saat itu proses lelang belum dimulai. Instruksi ini kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook di seluruh Indonesia.
Yang menjadi sorotan tambahan adalah pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Indonesia, yang disebut berlangsung pada Februari dan April 2020. Dalam pertemuan ini, didiskusikan kemungkinan kerja sama investasi (co-investment) antara Kemendikbudristek dan Google. Hasil pembicaraan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menyampaikan bahwa Google akan menanggung 30 persen dari total nilai investasi proyek pengadaan TIK.
Investasi bersama ini sempat dibahas dalam berbagai rapat internal kementerian, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek HM, serta dua pejabat direktorat yang kini menjadi tersangka. Meski terdengar menjanjikan, ternyata hasil dari pengadaan tersebut tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Chromebook yang dibeli memerlukan koneksi internet yang stabil untuk dapat berfungsi, sementara banyak sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia tidak memiliki infrastruktur digital yang memadai.
Akibatnya, sebagian besar perangkat menjadi mubazir, tidak terpakai, dan malah membebani anggaran negara. Menurut ahli yang dihimpun kejaksaan, kerugian negara dari proyek ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka yang fantastis ini memicu reaksi keras dari publik dan pengamat pendidikan, terlebih karena proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.
Kejaksaan sendiri belum memberikan status hukum apa pun kepada Nadiem Makarim. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan dua alat bukti tambahan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau nanti alat bukti sudah cukup, siapa pun yang terlibat akan diproses hukum lebih lanjut. Sekarang kami masih terus mengumpulkan dokumen, keterangan ahli, dan petunjuk-petunjuk lain yang menguatkan,” ujar Qohar dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, penyidik mendalami pula apakah ada keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem dari proyek tersebut, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Hal ini menyusul laporan bahwa keterlibatan Nadiem dalam proses awal hingga arahan teknis memberikan pengaruh besar terhadap arah dan kebijakan pengadaan laptop di kementerian.
Di tengah proses hukum yang terus bergulir, sorotan terhadap gaya kepemimpinan Nadiem semasa menjabat kembali mencuat. Kritik mengarah pada kecenderungan pengambilan keputusan tertutup dan berbasis jejaring pribadi, seperti terlihat dari peran staf khusus dan komunikasi internal dalam grup WhatsApp, yang disebut melangkahi mekanisme formal birokrasi kementerian.
Kejaksaan membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nadiem Makarim dalam proses penyidikan selanjutnya. Pihak berwenang menyatakan tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka baru jika bukti yang diperoleh memenuhi syarat, tanpa memandang jabatan atau status sosial yang bersangkutan.
Saat ini, publik menunggu dengan cermat apakah Kejaksaan Agung akan membawa kasus ini ke arah penetapan tersangka baru, termasuk apakah Nadiem akan turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Satu hal yang pasti, proyek Chromebook ini telah menjadi catatan kelam dalam sejarah digitalisasi pendidikan di Indonesia.
































