Manyala.co – Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya mendengar vonis yang telah lama dinantikan publik. Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo tahun 2015–2016 itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli 2025, Tom dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 6 bulan.
Meski putusan telah dijatuhkan, Tom menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki mens rea, atau niat jahat, dalam kasus yang menimpanya. Ia bersikukuh bahwa tindakannya sebagai menteri dilakukan dalam kerangka tugas dan tanggung jawab jabatan. Namun, majelis hakim tidak sependapat. Dalam putusannya, hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam uraian putusan, hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom telah menerbitkan surat persetujuan impor gula tanpa melalui prosedur koordinasi yang semestinya. Padahal, menurut hakim, proses pengambilan kebijakan strategis seperti impor pangan wajib didasari oleh hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Namun, pada kenyataannya, Tom disebut telah bertindak sepihak, tanpa landasan hasil koordinasi tersebut.
Hakim juga menyoroti bahwa perusahaan swasta yang mendapatkan izin impor tidak sesuai dengan keputusan rapat koordinasi yang menyatakan bahwa impor harus dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Dalam surat penugasannya, Tom disebut hanya mencantumkan perusahaan produsen gula nasional tanpa secara spesifik menunjuk BUMN, yang dalam hal ini adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ketidaktegasan tersebut kemudian menjadi celah bagi pihak swasta untuk masuk ke dalam kegiatan impor yang seharusnya diatur lebih ketat.
Selain itu, majelis menilai bahwa perbuatan Tom bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi. Tom dianggap lebih mengedepankan pendekatan ekonomi pasar bebas ketimbang prinsip Pancasila dan keadilan sosial. Dalam argumen hakim, pendekatan kapitalistik tersebut dapat membuka ruang bagi kepentingan swasta untuk menguasai distribusi pangan yang mestinya menjadi domain negara.
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik sejak awal tahun 2024, ketika Kejaksaan Agung mengumumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula yang diduga menyimpang. Tom pun didakwa telah secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dan dalam persidangan, ia sempat dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum Tom sebelumnya telah menyampaikan pledoi yang berisi 15 poin bantahan terhadap dakwaan jaksa. Dalam dokumen pledoi itu, pihak kuasa hukum mempersoalkan konsistensi jaksa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Salah satu poin utama adalah bahwa Tom hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi pemerintah, dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Namun argumen pembelaan tersebut ditolak oleh majelis. Mereka menilai, terlepas dari niat pribadi, tanggung jawab jabatan tetap melekat pada diri Tom sebagai pengambil keputusan utama dalam kebijakan impor. Oleh karena itu, tindakan yang tidak sesuai prosedur tetap dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Meski sudah divonis, proses hukum terhadap Tom belum sepenuhnya berakhir. Masih ada kemungkinan upaya banding yang bisa diajukan oleh tim kuasa hukum untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Sementara itu, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini, yang dinilai mencerminkan bagaimana tata kelola impor dan regulasi pangan menjadi medan krusial dalam menjaga integritas sektor strategis negara.
Di tengah riuhnya polemik ini, satu hal yang menjadi sorotan penting adalah urgensi transparansi dan koordinasi antarinstansi dalam merancang kebijakan ekonomi, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat seperti pangan. Kasus Tom Lembong menjadi pengingat bahwa penyimpangan prosedur, sekalipun tanpa niat jahat, tetap bisa berujung pada jerat pidana jika berdampak sistemik terhadap kepentingan publik.
































