Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Impor Gula - Lembong - Gambar 622
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Manyala.co – Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya mendengar vonis yang telah lama dinantikan publik. Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo tahun 2015–2016 itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli 2025, Tom dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 6 bulan.

Meski putusan telah dijatuhkan, Tom menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki mens rea, atau niat jahat, dalam kasus yang menimpanya. Ia bersikukuh bahwa tindakannya sebagai menteri dilakukan dalam kerangka tugas dan tanggung jawab jabatan. Namun, majelis hakim tidak sependapat. Dalam putusannya, hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam uraian putusan, hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom telah menerbitkan surat persetujuan impor gula tanpa melalui prosedur koordinasi yang semestinya. Padahal, menurut hakim, proses pengambilan kebijakan strategis seperti impor pangan wajib didasari oleh hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Namun, pada kenyataannya, Tom disebut telah bertindak sepihak, tanpa landasan hasil koordinasi tersebut.

Hakim juga menyoroti bahwa perusahaan swasta yang mendapatkan izin impor tidak sesuai dengan keputusan rapat koordinasi yang menyatakan bahwa impor harus dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Dalam surat penugasannya, Tom disebut hanya mencantumkan perusahaan produsen gula nasional tanpa secara spesifik menunjuk BUMN, yang dalam hal ini adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ketidaktegasan tersebut kemudian menjadi celah bagi pihak swasta untuk masuk ke dalam kegiatan impor yang seharusnya diatur lebih ketat.

Selain itu, majelis menilai bahwa perbuatan Tom bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi. Tom dianggap lebih mengedepankan pendekatan ekonomi pasar bebas ketimbang prinsip Pancasila dan keadilan sosial. Dalam argumen hakim, pendekatan kapitalistik tersebut dapat membuka ruang bagi kepentingan swasta untuk menguasai distribusi pangan yang mestinya menjadi domain negara.

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik

Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik sejak awal tahun 2024, ketika Kejaksaan Agung mengumumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula yang diduga menyimpang. Tom pun didakwa telah secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dan dalam persidangan, ia sempat dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Penasihat hukum Tom sebelumnya telah menyampaikan pledoi yang berisi 15 poin bantahan terhadap dakwaan jaksa. Dalam dokumen pledoi itu, pihak kuasa hukum mempersoalkan konsistensi jaksa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Salah satu poin utama adalah bahwa Tom hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi pemerintah, dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Namun argumen pembelaan tersebut ditolak oleh majelis. Mereka menilai, terlepas dari niat pribadi, tanggung jawab jabatan tetap melekat pada diri Tom sebagai pengambil keputusan utama dalam kebijakan impor. Oleh karena itu, tindakan yang tidak sesuai prosedur tetap dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Meski sudah divonis, proses hukum terhadap Tom belum sepenuhnya berakhir. Masih ada kemungkinan upaya banding yang bisa diajukan oleh tim kuasa hukum untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Sementara itu, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini, yang dinilai mencerminkan bagaimana tata kelola impor dan regulasi pangan menjadi medan krusial dalam menjaga integritas sektor strategis negara.

Di tengah riuhnya polemik ini, satu hal yang menjadi sorotan penting adalah urgensi transparansi dan koordinasi antarinstansi dalam merancang kebijakan ekonomi, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat seperti pangan. Kasus Tom Lembong menjadi pengingat bahwa penyimpangan prosedur, sekalipun tanpa niat jahat, tetap bisa berujung pada jerat pidana jika berdampak sistemik terhadap kepentingan publik.

Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter untuk Kantor Badan Islam

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom