PDIP Tegaskan Status Sekjen Hasto Tak Berubah Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara

PDIP Tegaskan Status Sekjen Hasto Tak Berubah Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara - PDIP - Gambar 507
PDIP Tegaskan Status Sekjen Hasto Tak Berubah Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara.

Manyala.co – Di tengah sorotan publik terkait putusan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai belum berubah. Pernyataan ini disampaikan oleh beberapa kader PDIP yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menunjuk atau mengganti sekjen sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum partai, Megawati Soekarnoputri.

Politikus muda PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan posisi dalam struktur organisasi partai. “Sejauh ini, Sekjen Partai masih beliau,” ujar Aryo kepada para wartawan, Jumat (25/7). Pernyataan serupa dilontarkan oleh tokoh PDIP lainnya, Guntur Romli, yang menegaskan bahwa hingga saat ini, Hasto masih menjabat sebagai Sekjen dan tidak ada pernyataan resmi dari partai yang menyebutkan sebaliknya.

Menurut Guntur, kewenangan menunjuk Sekjen merupakan hak prerogatif Megawati. Ia juga menambahkan bahwa PDIP memiliki tradisi menyelenggarakan kongres partai di Bali, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait pelaksanaan kongres berikutnya. “Belum ada info soal kongres. Tapi memang tradisinya selalu diadakan di Bali,” tuturnya.

Guntur juga menanggapi vonis terhadap Hasto dengan pernyataan cukup tajam. Ia menilai bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto tidak murni berasal dari proses hukum yang adil. “Ini bukan murni kasus hukum, tapi lebih ke kasus politik,” ungkapnya. Ia menyebut bahwa sejak bulan April 2025 lalu, Hasto telah menduga akan dituntut dengan hukuman 7 tahun dan divonis sekitar 4 tahun. Menurutnya, prediksi tersebut hanya meleset setengah tahun dari kenyataan.

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa pihak yang seharusnya menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah Harun Masiku—tokoh yang hingga kini belum tertangkap dan menjadi buron dalam kasus suap ke mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. “Yang seharusnya ditangkap itu Harun Masiku. Tapi karena KPK gagal menangkap Harun, justru Hasto yang dijadikan sasaran,” kata Guntur. Ia juga menyebut tuduhan terhadap Hasto, yakni membantu pelarian Harun Masiku dan merintangi penyidikan (obstruction of justice), sebagai tidak berdasar dan tidak terbukti secara hukum.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7), majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, yang melibatkan nama Harun Masiku sebagai calon pengganti dari Fraksi PDIP.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.” Putusan ini menuai beragam reaksi, baik dari kalangan politik maupun masyarakat luas yang mengikuti jalannya kasus yang cukup kontroversial ini.

PDIP sendiri hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan perubahan struktur internal menyusul vonis tersebut. Namun sejumlah kader menunjukkan solidaritas dan tetap menganggap Hasto sebagai bagian penting dari struktur organisasi partai. Meski dihantam isu hukum, PDIP tampaknya masih akan mempertahankan komposisi elitnya sampai ada keputusan politik dari Ketua Umum.

Kasus Hasto dan keterlibatan nama Harun Masiku kembali mengingatkan publik akan kompleksitas politik hukum di Indonesia, terutama dalam situasi ketika aktor utama masih bebas berkeliaran dan belum berhasil ditangkap. Kinerja KPK pun kembali menjadi sorotan karena belum mampu membawa Harun ke meja hijau, meskipun kasusnya sudah mencuat bertahun-tahun lalu.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement