Manyala.co – Di tengah sorotan publik terkait putusan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai belum berubah. Pernyataan ini disampaikan oleh beberapa kader PDIP yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menunjuk atau mengganti sekjen sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum partai, Megawati Soekarnoputri.
Politikus muda PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan posisi dalam struktur organisasi partai. “Sejauh ini, Sekjen Partai masih beliau,” ujar Aryo kepada para wartawan, Jumat (25/7). Pernyataan serupa dilontarkan oleh tokoh PDIP lainnya, Guntur Romli, yang menegaskan bahwa hingga saat ini, Hasto masih menjabat sebagai Sekjen dan tidak ada pernyataan resmi dari partai yang menyebutkan sebaliknya.
Menurut Guntur, kewenangan menunjuk Sekjen merupakan hak prerogatif Megawati. Ia juga menambahkan bahwa PDIP memiliki tradisi menyelenggarakan kongres partai di Bali, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait pelaksanaan kongres berikutnya. “Belum ada info soal kongres. Tapi memang tradisinya selalu diadakan di Bali,” tuturnya.
Guntur juga menanggapi vonis terhadap Hasto dengan pernyataan cukup tajam. Ia menilai bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto tidak murni berasal dari proses hukum yang adil. “Ini bukan murni kasus hukum, tapi lebih ke kasus politik,” ungkapnya. Ia menyebut bahwa sejak bulan April 2025 lalu, Hasto telah menduga akan dituntut dengan hukuman 7 tahun dan divonis sekitar 4 tahun. Menurutnya, prediksi tersebut hanya meleset setengah tahun dari kenyataan.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa pihak yang seharusnya menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah Harun Masiku—tokoh yang hingga kini belum tertangkap dan menjadi buron dalam kasus suap ke mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. “Yang seharusnya ditangkap itu Harun Masiku. Tapi karena KPK gagal menangkap Harun, justru Hasto yang dijadikan sasaran,” kata Guntur. Ia juga menyebut tuduhan terhadap Hasto, yakni membantu pelarian Harun Masiku dan merintangi penyidikan (obstruction of justice), sebagai tidak berdasar dan tidak terbukti secara hukum.
Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7), majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, yang melibatkan nama Harun Masiku sebagai calon pengganti dari Fraksi PDIP.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.” Putusan ini menuai beragam reaksi, baik dari kalangan politik maupun masyarakat luas yang mengikuti jalannya kasus yang cukup kontroversial ini.
PDIP sendiri hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan perubahan struktur internal menyusul vonis tersebut. Namun sejumlah kader menunjukkan solidaritas dan tetap menganggap Hasto sebagai bagian penting dari struktur organisasi partai. Meski dihantam isu hukum, PDIP tampaknya masih akan mempertahankan komposisi elitnya sampai ada keputusan politik dari Ketua Umum.
Kasus Hasto dan keterlibatan nama Harun Masiku kembali mengingatkan publik akan kompleksitas politik hukum di Indonesia, terutama dalam situasi ketika aktor utama masih bebas berkeliaran dan belum berhasil ditangkap. Kinerja KPK pun kembali menjadi sorotan karena belum mampu membawa Harun ke meja hijau, meskipun kasusnya sudah mencuat bertahun-tahun lalu.
































