Rencana Pemerintah Hapus HET Beras Medium dan Premium: Respons Terhadap Keresahan Pedagang

Rencana Pemerintah Hapus HET Beras Medium dan Premium: Respons Terhadap Keresahan Pedagang - Beras - Gambar 503
Rencana Pemerintah Hapus HET Beras Medium dan Premium. (dok. Canva).

Manyala.co – Langkah strategis tengah disiapkan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan menghapus klasifikasi harga eceran tertinggi (HET) untuk dua jenis beras yang selama ini menjadi acuan utama di pasar, yakni beras medium dan premium. Rencana ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap berbagai masukan dari pedagang pasar, terutama yang merasa keberatan dengan penerapan HET beras medium yang dinilai tidak sesuai dengan realitas harga di lapangan.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penghapusan ini akan digantikan dengan satu skema harga baru, yaitu sistem batas atas harga tunggal yang kini tengah difinalisasi. Dalam pernyataannya, Arief menegaskan bahwa fokus pengaturan ke depan adalah menciptakan mekanisme harga yang lebih fleksibel dan mencerminkan kondisi aktual di pasar.

“Jika yang menjadi keluhan adalah HET beras medium, maka ke depan HET ini akan kami hilangkan. Kami ingin menyederhanakan sistemnya agar tidak membebani pedagang,” ujar Arief saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Harga Pasar Tak Lagi Sejalan dengan HET

Realita di lapangan memang menunjukkan ketimpangan cukup signifikan antara harga pasar dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas, harga rata-rata beras medium saat ini telah mencapai Rp 14.281 per kilogram, atau sekitar 14,25 persen di atas HET yang seharusnya sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

Sementara itu, harga beras premium tercatat menembus angka Rp 16.022 per kilogram, yang berarti 7,53 persen lebih tinggi dibandingkan HET resmi sebesar Rp 14.900 per kilogram. Lonjakan harga ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pedagang untuk mengusulkan revisi terhadap kebijakan HET, khususnya pada beras umum di luar cadangan pemerintah.

Kritik dari Pedagang Pasar: HET Tidak Relevan untuk Beras Umum

Zulkifli Rasyid, Ketua Koperasi Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang (KPPIBC), menjadi salah satu pihak yang cukup vokal menyuarakan ketidaksetujuan atas pemberlakuan HET pada beras umum. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak selaras dengan kenyataan di lapangan, terutama karena biaya produksi yang dikeluarkan petani untuk menghasilkan beras medium sangat beragam dan tidak bisa disamaratakan.

Dia mendukung jika HET hanya diterapkan pada beras dari Perum Bulog, yakni beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), karena beras tersebut merupakan hasil subsidi dari negara. “Kalau beras SPHP milik Bulog dijual murah karena ada subsidi, itu wajar diatur dengan HET. Tapi kalau beras dari petani lokal atau beras non-Bulog, penerapan HET itu memberatkan,” ujarnya saat diwawancarai di PIBC, Senin (14/7/2025).

Zulkifli juga memberikan gambaran teknis mengenai mekanisme pasar beras. Menurutnya, untuk dapat dipasarkan di Pasar Induk Beras Cipinang, beras harus memenuhi standar kualitas tertentu. Ini mencakup faktor kadar air, warna, aroma, hingga ukuran butir. Setiap parameter ini menentukan nilai jualnya. Oleh sebab itu, beras kualitas medium pun memiliki tingkatan yang bervariasi, yang tidak bisa disamakan dalam satu harga tetap seperti HET.

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

Pemisahan Regulasi: Beras Bulog vs Beras Umum

Pernyataan Zulkifli mempertegas pentingnya pembagian kebijakan antara beras milik pemerintah dan beras swasta. Ia menyebutkan bahwa ketika Bulog menjual beras dengan harga lebih murah dari biaya beli karena disubsidi, maka pengawasan harga adalah langkah yang tepat. Namun, hal ini tidak bisa serta-merta diterapkan pada beras umum yang tidak mendapat intervensi pemerintah.

“Kalau harga beli dari petani sudah Rp 12.500, lalu dijual di bawahnya, pedagang bisa rugi. Tapi kalau Bulog jual dengan harga subsidi, ya memang harus diatur,” tegasnya lagi.

Menunggu Skema Harga Baru: Harga Batas Atas

Dengan penghapusan sistem HET yang saat ini berlaku, pemerintah melalui Bapanas tengah menyiapkan sistem baru berupa harga batas atas tunggal yang akan berlaku untuk seluruh jenis beras, baik medium maupun premium. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha para pedagang serta petani.

ITH Teken MoU dengan Pemkab Pinrang, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah

Langkah ini sekaligus mengantisipasi spekulasi harga dan meminimalkan kesenjangan antara harga riil di pasar dengan ketentuan formal yang berlaku. Arief juga menyampaikan bahwa struktur harga baru akan memperhatikan aspek produksi, distribusi, serta dinamika permintaan konsumen yang terus berubah.

Dengan adanya penyesuaian ini, pedagang merasa lebih lega, karena tidak lagi tertekan oleh aturan harga tetap yang sulit dipenuhi dalam kondisi harga bahan baku yang tidak stabil. Sementara itu, pemerintah tetap berupaya menjaga agar harga beras tetap terkendali dan terjangkau bagi masyarakat luas, terutama melalui program subsidi seperti SPHP.

Kesimpulan: Menuju Kebijakan Harga yang Lebih Adaptif

Perubahan kebijakan HET beras menjadi simbol pergeseran pendekatan pemerintah dalam mengelola pangan pokok. Dari pendekatan kontrol yang kaku, menuju kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar.

Keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan ekonomi pedagang serta petani menjadi fokus utama. Ke depan, implementasi harga batas atas diharapkan menjadi solusi tengah yang tidak hanya menguntungkan pedagang, tapi juga menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan pasar secara keseluruhan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement