Manyala.co – Langkah strategis tengah disiapkan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan menghapus klasifikasi harga eceran tertinggi (HET) untuk dua jenis beras yang selama ini menjadi acuan utama di pasar, yakni beras medium dan premium. Rencana ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap berbagai masukan dari pedagang pasar, terutama yang merasa keberatan dengan penerapan HET beras medium yang dinilai tidak sesuai dengan realitas harga di lapangan.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penghapusan ini akan digantikan dengan satu skema harga baru, yaitu sistem batas atas harga tunggal yang kini tengah difinalisasi. Dalam pernyataannya, Arief menegaskan bahwa fokus pengaturan ke depan adalah menciptakan mekanisme harga yang lebih fleksibel dan mencerminkan kondisi aktual di pasar.
“Jika yang menjadi keluhan adalah HET beras medium, maka ke depan HET ini akan kami hilangkan. Kami ingin menyederhanakan sistemnya agar tidak membebani pedagang,” ujar Arief saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Harga Pasar Tak Lagi Sejalan dengan HET
Realita di lapangan memang menunjukkan ketimpangan cukup signifikan antara harga pasar dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas, harga rata-rata beras medium saat ini telah mencapai Rp 14.281 per kilogram, atau sekitar 14,25 persen di atas HET yang seharusnya sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Sementara itu, harga beras premium tercatat menembus angka Rp 16.022 per kilogram, yang berarti 7,53 persen lebih tinggi dibandingkan HET resmi sebesar Rp 14.900 per kilogram. Lonjakan harga ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pedagang untuk mengusulkan revisi terhadap kebijakan HET, khususnya pada beras umum di luar cadangan pemerintah.
Kritik dari Pedagang Pasar: HET Tidak Relevan untuk Beras Umum
Zulkifli Rasyid, Ketua Koperasi Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang (KPPIBC), menjadi salah satu pihak yang cukup vokal menyuarakan ketidaksetujuan atas pemberlakuan HET pada beras umum. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak selaras dengan kenyataan di lapangan, terutama karena biaya produksi yang dikeluarkan petani untuk menghasilkan beras medium sangat beragam dan tidak bisa disamaratakan.
Dia mendukung jika HET hanya diterapkan pada beras dari Perum Bulog, yakni beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), karena beras tersebut merupakan hasil subsidi dari negara. “Kalau beras SPHP milik Bulog dijual murah karena ada subsidi, itu wajar diatur dengan HET. Tapi kalau beras dari petani lokal atau beras non-Bulog, penerapan HET itu memberatkan,” ujarnya saat diwawancarai di PIBC, Senin (14/7/2025).
Zulkifli juga memberikan gambaran teknis mengenai mekanisme pasar beras. Menurutnya, untuk dapat dipasarkan di Pasar Induk Beras Cipinang, beras harus memenuhi standar kualitas tertentu. Ini mencakup faktor kadar air, warna, aroma, hingga ukuran butir. Setiap parameter ini menentukan nilai jualnya. Oleh sebab itu, beras kualitas medium pun memiliki tingkatan yang bervariasi, yang tidak bisa disamakan dalam satu harga tetap seperti HET.
Pemisahan Regulasi: Beras Bulog vs Beras Umum
Pernyataan Zulkifli mempertegas pentingnya pembagian kebijakan antara beras milik pemerintah dan beras swasta. Ia menyebutkan bahwa ketika Bulog menjual beras dengan harga lebih murah dari biaya beli karena disubsidi, maka pengawasan harga adalah langkah yang tepat. Namun, hal ini tidak bisa serta-merta diterapkan pada beras umum yang tidak mendapat intervensi pemerintah.
“Kalau harga beli dari petani sudah Rp 12.500, lalu dijual di bawahnya, pedagang bisa rugi. Tapi kalau Bulog jual dengan harga subsidi, ya memang harus diatur,” tegasnya lagi.
Menunggu Skema Harga Baru: Harga Batas Atas
Dengan penghapusan sistem HET yang saat ini berlaku, pemerintah melalui Bapanas tengah menyiapkan sistem baru berupa harga batas atas tunggal yang akan berlaku untuk seluruh jenis beras, baik medium maupun premium. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha para pedagang serta petani.
Langkah ini sekaligus mengantisipasi spekulasi harga dan meminimalkan kesenjangan antara harga riil di pasar dengan ketentuan formal yang berlaku. Arief juga menyampaikan bahwa struktur harga baru akan memperhatikan aspek produksi, distribusi, serta dinamika permintaan konsumen yang terus berubah.
Dengan adanya penyesuaian ini, pedagang merasa lebih lega, karena tidak lagi tertekan oleh aturan harga tetap yang sulit dipenuhi dalam kondisi harga bahan baku yang tidak stabil. Sementara itu, pemerintah tetap berupaya menjaga agar harga beras tetap terkendali dan terjangkau bagi masyarakat luas, terutama melalui program subsidi seperti SPHP.
Kesimpulan: Menuju Kebijakan Harga yang Lebih Adaptif
Perubahan kebijakan HET beras menjadi simbol pergeseran pendekatan pemerintah dalam mengelola pangan pokok. Dari pendekatan kontrol yang kaku, menuju kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar.
Keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan ekonomi pedagang serta petani menjadi fokus utama. Ke depan, implementasi harga batas atas diharapkan menjadi solusi tengah yang tidak hanya menguntungkan pedagang, tapi juga menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan pasar secara keseluruhan.
































