Beranda / Peristiwa / Pemalsuan Dokumen di Polres Bantaeng Tak Menemui Titik Terang, Pelapor Memberikan Keterangan

Pemalsuan Dokumen di Polres Bantaeng Tak Menemui Titik Terang, Pelapor Memberikan Keterangan

Banner Manyala

Laporan kasus pencatut atau pemalsuan tanda tangan di Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan hingga kini belum ada kepastian. Pada hal laporan itu dilakukan pada November 2024 lalu.

Muhammad Aris selaku pelapor menyayangkan laporannya berjalan lambat. Saat itu dia melaporkan seorang oknum dosen bernama Alif Mualim ke SPKT Polres Bantaeng.

“Saya hanya ingin kasus ini bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada korban-korban lainnya,” kata Muhammad Aris yang dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).

Pria yang akrab disapa Aris mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari aparat kepolisian Bantaeng bahwa kasus ini terlambat diproses karena harus mengirim dokumen ke Mabes Polri.

“Katanya harus kirim berkas/dokumen ke Mabes baru dinaikkan ke tahap selanjutnya,” tambah Muhammad Aris.

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

Sekedar diketahui, terlapor melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan terkait surat kematian dan ahli waris. Dokumen itu digunakan untuk keperluan persidangan di Pengadilan Agama Bantaeng.

Di dalam dokumen itu tanda tangan Aris sebagai sekretaris Desa dipalsukan oleh Alif Mualim. Hal ini membuat Aris geram dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

“Saya lapor di Polres Bantaeng terkait pemalsuan dokumen, tanda tangan saya selaku sekdes Bonto Lojong,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, dia berharap kasus ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi ini sangat merugikan dirinya. Bahkan Aris menyebut ini merupakan pertama kali terjadi di Desanya.

“Saya harap kasus ini bisa berjalan dan aparat kepolisian menangkap pelaku yang mencatut/memalsukan tanda tangan saya. Ini sangat merugikan saya dan jangan sampai ada juga korban-korban lain ke depan,” terang dia.

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

Kabar yang diperoleh, bahwa dokumen itu digunakan untuk keperluan persidangan di Pengadilan Agama Bantaeng. Bahkan kasus ini sudah bergulir. Pihak Pengadilan Agama juga belum mau memberikan keterangan resmi saat dilakukan konfirmasi.

Begitu juga dengan pihak Polres Bantaeng belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Bantaeng yang dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan memberikan komentar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

01

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

02

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

03

Mitra MBG Curiga Ada Oknum Jahat Terkait Tak Dibayar Hampir Rp 1 Miliar

04

KPK Izinkan RK Pinjam Pakai Moge Royal Enfield yang Disita

05

Nathalie Holscher Tolak Keinginan Bupati Sidrap untuk Minta Maaf

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact