Kejaksaan Agung Sita Lima Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid, Salah Satunya MINI Cooper

Kejaksaan Agung Sita Lima Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid, Salah Satunya MINI Cooper - Riza - Gambar 365
Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (dok. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Manyala.co – Upaya pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan pengusaha kontroversial Riza Chalid terus menunjukkan perkembangan. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit kendaraan mewah yang diduga terkait langsung dengan tersangka. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum yang sedang dijalankan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kelima kendaraan tersebut diamankan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid. Proses penyitaan dilakukan usai penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan mobil-mobil mewah dalam kondisi tidak memiliki pelat nomor, yang kemudian diyakini sebagai bentuk upaya untuk menyembunyikan identitas kendaraan.

“Penyidik menemukan kendaraan tersebut memang dalam kondisi tanpa pelat. Dugaan kami, itu dilakukan secara sengaja untuk mengaburkan identitas dan asal-usul kendaraan,” ujar Anang kepada awak media.

Deretan mobil yang kini resmi dalam status barang bukti itu terdiri dari tiga unit sedan Mercedes-Benz berwarna hitam, satu Toyota Alphard hitam, dan sebuah MINI Cooper putih. Kendaraan-kendaraan tersebut kini berada di halaman Gedung Jampidsus, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Masing-masing telah ditempeli stiker “Disegel oleh Penyidik Jampidsus” sebagai penanda penyitaan resmi.

Seorang jurnalis detikcom yang berada di lokasi pada Selasa (5/8/2025) melaporkan bahwa kelima kendaraan itu diparkir berjejer dengan kondisi yang masih terawat dan mencolok dari sisi tampilannya. Ketidakhadiran pelat nomor pada seluruh kendaraan menjadi perhatian utama dan memperkuat dugaan upaya penyamaran oleh pemiliknya.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Riza Chalid sendiri hingga kini belum juga menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia tercatat sudah tiga kali mangkir. Terakhir, pada panggilan ketiga yang dijadwalkan Senin (4/8), Riza kembali tidak muncul tanpa alasan maupun konfirmasi.

Pihak Kejaksaan mengaku tidak tinggal diam. Menurut Anang, penyidik tengah merancang langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid. Selain itu, status buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) juga tengah dipertimbangkan untuk segera diterapkan.

“Penyidik akan segera menindaklanjuti secara hukum, termasuk langkah-langkah lanjutan yang memungkinkan seperti penerbitan red notice dan penetapan DPO,” tegas Anang.

Diketahui, Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Lokasi terakhirnya terdeteksi berada di Malaysia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut paspor miliknya sebagai bentuk pembatasan mobilitas internasional.

Dengan status tersangka yang kini resmi disandang, serta penyitaan sejumlah aset yang diyakini terkait, proses hukum terhadap Riza Chalid diprediksi akan terus berkembang. Kejagung menegaskan akan terus mengejar dan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Langkah Kejagung ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi sektor energi, terutama dalam tata kelola sumber daya minyak dan gas bumi yang menyangkut kepentingan negara.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement