Manyala.co – Upaya pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan pengusaha kontroversial Riza Chalid terus menunjukkan perkembangan. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit kendaraan mewah yang diduga terkait langsung dengan tersangka. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum yang sedang dijalankan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kelima kendaraan tersebut diamankan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid. Proses penyitaan dilakukan usai penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan mobil-mobil mewah dalam kondisi tidak memiliki pelat nomor, yang kemudian diyakini sebagai bentuk upaya untuk menyembunyikan identitas kendaraan.
“Penyidik menemukan kendaraan tersebut memang dalam kondisi tanpa pelat. Dugaan kami, itu dilakukan secara sengaja untuk mengaburkan identitas dan asal-usul kendaraan,” ujar Anang kepada awak media.
Deretan mobil yang kini resmi dalam status barang bukti itu terdiri dari tiga unit sedan Mercedes-Benz berwarna hitam, satu Toyota Alphard hitam, dan sebuah MINI Cooper putih. Kendaraan-kendaraan tersebut kini berada di halaman Gedung Jampidsus, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Masing-masing telah ditempeli stiker “Disegel oleh Penyidik Jampidsus” sebagai penanda penyitaan resmi.
Seorang jurnalis detikcom yang berada di lokasi pada Selasa (5/8/2025) melaporkan bahwa kelima kendaraan itu diparkir berjejer dengan kondisi yang masih terawat dan mencolok dari sisi tampilannya. Ketidakhadiran pelat nomor pada seluruh kendaraan menjadi perhatian utama dan memperkuat dugaan upaya penyamaran oleh pemiliknya.
Riza Chalid sendiri hingga kini belum juga menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia tercatat sudah tiga kali mangkir. Terakhir, pada panggilan ketiga yang dijadwalkan Senin (4/8), Riza kembali tidak muncul tanpa alasan maupun konfirmasi.
Pihak Kejaksaan mengaku tidak tinggal diam. Menurut Anang, penyidik tengah merancang langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid. Selain itu, status buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) juga tengah dipertimbangkan untuk segera diterapkan.
“Penyidik akan segera menindaklanjuti secara hukum, termasuk langkah-langkah lanjutan yang memungkinkan seperti penerbitan red notice dan penetapan DPO,” tegas Anang.
Diketahui, Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Lokasi terakhirnya terdeteksi berada di Malaysia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut paspor miliknya sebagai bentuk pembatasan mobilitas internasional.
Dengan status tersangka yang kini resmi disandang, serta penyitaan sejumlah aset yang diyakini terkait, proses hukum terhadap Riza Chalid diprediksi akan terus berkembang. Kejagung menegaskan akan terus mengejar dan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah Kejagung ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi sektor energi, terutama dalam tata kelola sumber daya minyak dan gas bumi yang menyangkut kepentingan negara.
































