Eksekusi Lahan di Jl Pettarani Memanas, Kuasa Hukum Saladin Hamat Ingin Lapor ke Prabowo

Eksekusi Lahan di Jl Pettarani Memanas, Kuasa Hukum Saladin Hamat Ingin Lapor ke Prabowo -  - Gambar 2902

Eksekusi lahan melibatkan penggusuran Gedung Hamrawati dan sembilan ruko di Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, memunculkan polemik.

Beberapa pemilik sertifikat hak milik (SHM) mengklaim memiliki hak atas lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (16/2/2025) pekan lalu.

Mereka menentang eksekusi dan berencana mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan bahwa keputusan pengadilan itu tidak adil.

Keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.

Kasus ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.

Festival Keberkahan Kurban Bosowa Peduli Resmi Dibuka, Wali Kota Makassar: Jadi Inspirasi Kolaborasi Sosial

Kuasa Hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menanggapi bahwa opini yang berkembang menyebutkan bahwa SHM milik Hamat Yusuf, yang merupakan orang tua kliennya, telah dibatalkan.

Padahal, menurut Alif, SHM tersebut justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan hasil gelar perkara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982 dengan luas 42.083 m⊃2; atas nama Drs. Hamat Yusuf, yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat pada tahun 1994.

Alif menegaskan bahwa pernyataan disampaikan oleh Baso Matutu dan kuasanya adalah fitnah yang harus diselidiki lebih lanjut.

Sebelum eksekusi dilakukan, para ahli waris Hamat Yusuf telah mengajukan keberatan kepada berbagai pihak, namun tetap tidak didengarkan.

Mutasi Pejabat, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Ajak Pejabat Baru Bekerja dengan Hati Nurani

“Keberatan sudah kami sampaikan kepada Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, Presiden, Wakil Presiden, dan instansi terkait, namun eksekusi tetap dilaksanakan,” ujar Alif.

Dia menekankan bahwa tanah yang kini menjadi milik Saladin Hamat Yusuf dan diteruskan kepada 12 ahli warisnya memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Muh Djundi Juga Melawan Eksekusi

Selain Saladin Hamat Yusuf, Muh Djundi juga berencana menggugat eksekusi lahan yang menurutnya turut mencakup tanah miliknya.

Djundi mengklaim memiliki SHM atas lahan seluas 12.931 m⊃2; yang juga tercakup dalam eksekusi tersebut.

Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Djundi menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari pembelian oleh kakeknya pada tahun 1938 melalui lelang pemerintah Belanda.

Ia juga menunjukkan bukti pembelian dari kakeknya pada 1957.

Djundi menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menerima gugatan Andi Baso Matutu berdasarkan fotokopi dokumen yang tidak terdaftar di lurah atau camat.

Ia juga membantah klaim bahwa SHM miliknya dibatalkan pengadilan, dan menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dipecah.

Penjelasan Pihak Penggugat Andi Baso Matutu

Penggugat Andi Baso Matutu melalui kuasa hukumnya, Hendra Kariangau, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hendra menjelaskan bahwa hak atas tanah yang dimiliki Andi Baso Matutu adalah berdasarkan “rincik”, yang diakui sebagai hak adat dengan kekuatan hukum yang sama dengan hak milik.

Terkait klaim SHM yang dibatalkan, Hendra menyebutkan bahwa putusan pengadilan telah membatalkan SHM yang dianggap palsu.

Ia juga membantah bahwa kliennya adalah mafia tanah, dan menegaskan bahwa Andi Baso Matutu adalah pemilik sah tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Tangis dan Protes Saat Eksekusi

Proses eksekusi pada Kamis (13/2/2025) diwarnai tangisan dan protes dari penghuni Gedung Hamrawati yang kesulitan mengosongkan perabotan.

Ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Muh Ali Pamat Yusuf, mengkritik putusan pengadilan yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan, termasuk putusan Komisi Yudisial.

Muh Ali Pamat Yusuf mengaku telah menguasai tanah tersebut selama 84 tahun dan membayar PBB serta IMB. Dia menuding penggugat tidak pernah menguasai tanah itu.

Polisi Amankan Tiga Orang

Tiga orang diamankan polisi selama eksekusi karena diduga menghalangi jalannya proses eksekusi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar setelah kericuhan mereda.

Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan memastikan bahwa semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum sebelumnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement