JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung hari ini.
Pengesahan UU Minerba yang baru ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. RUU Minerba ini mencakup sejumlah perubahan besar yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian negara.Berikut adalah 9 garis besar perubahan dalam revisi UU Minerba yang telah disahkan:
1. Perizinan yang Lebih Mudah dan Transparan – Proses pemberian izin usaha pertambangan akan lebih sederhana, dengan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
2. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam – Penekanan pada pengelolaan yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan, dengan peran lebih besar dari pemerintah daerah.
3. Investasi yang Lebih Terbuka – Upaya untuk menarik investasi melalui kebijakan yang lebih jelas dan menguntungkan bagi investor domestik maupun asing.
4. Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri – Perusahaan tambang diwajibkan untuk mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri, guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
5. Penguatan Pengawasan – Pengawasan kegiatan pertambangan akan lebih ketat, dengan mekanisme evaluasi dan kontrol yang lebih baik terhadap dampak lingkungan dan sosial.
6. Peningkatan Peran Pemerintah Daerah – Pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam pengelolaan dan pemantauan pertambangan, termasuk pembagian hasil yang lebih adil.
7. Penerapan Standar Lingkungan yang Lebih Ketat – Pemerintah akan menetapkan regulasi yang lebih ketat terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
8. Teknologi Ramah Lingkungan – Pendorong untuk penggunaan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi.
9. Peningkatan Kontribusi Sosial – Perusahaan tambang diwajibkan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat sekitar, termasuk melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).
Dengan disahkannya RUU ini, sektor pertambangan di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih baik, memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial.
































