Makassar, Manyala,co — Kasus tawuran yang berulang di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kembali menyita perhatian aparat kepolisian. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkap, sebagian besar terduga pelaku justru masih berusia belasan tahun.
“Pelakunya adalah anak-anak. Ini anak-anak nih 16, 17 (tahun) di bawah umur semua. Semua rata-rata segitu, 15, 17 (tahun),” ujar Arya saat diwawancarai, Senin (29/9/2025).
Meski demikian, polisi tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan. Proses hukum, kata Arya, harus dilandasi bukti yang jelas dan keterangan saksi yang kuat. “Anak bermasalah dengan hukum itu pelakunya harus confirm bener kita tahu dia benar-benar melakukan, saksi cukup, alat bukti cukup,” ungkapnya.
Kepolisian juga menerima daftar nama terduga pelaku yang diserahkan warga. Namun nama-nama tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut. Arya menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah hukum sebelum alat bukti dan saksi mendukung. “Jadi nama-nama (terduga pelaku) yang diberikan (oleh warga) tentu akan kami selidiki dulu seperti yang saya sampaikan bahwa itu akan diselidiki, didalami, terus dicari alat buktinya, dicari saksinya. Kalau itu memang betul pasti kami akan lakukan tindakan,” jelasnya.
Salah satu kendala yang memperlambat proses penyelidikan adalah ketiadaan kamera pengawas di sekitar lokasi bentrokan. Kondisi ini membuat identifikasi pelaku hanya bisa mengandalkan keterangan saksi di lapangan. “Agak memang terkendala sedikit karena di situ tidak ada CCTV dan kita berdasarkan saksi-saksi yang ada di lapangan,” kata Arya beberapa hari sebelumnya, Rabu (24/9).
Walau dihadapkan pada hambatan teknis, pihak kepolisian tetap berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti ikut serta dalam aksi tawuran. Arya menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak ada pihak yang merasa penangkapan dilakukan tanpa dasar. “Masalahnya adalah pelaku-pelaku (tawuran) ini anak-anak. Maka cari betul ini informasinya kalau memang sudah konfirm kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tawuran,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap anak harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Polisi, menurutnya, tidak boleh sembrono dalam menindak pelaku yang masih berstatus pelajar. “Jadi tidak ada lagi nanti yang komplain kok anak-anak ditangkap, dasarnya tidak kuat. Ini kan masih di bawah umur masih sekolah yah memang, tetapi mereka pelakunya mau bilang apa kita?” imbuhnya.
Hingga kini, pengumpulan alat bukti masih berjalan dan sudah memasuki tahap verifikasi. Arya memastikan, jika nantinya keterangan saksi dan barang bukti mencukupi, polisi tidak akan ragu melakukan upaya paksa. “Mungkin berdasarkan orang yang melihat nah, itu pun kami masih mengumpulkan alat bukti itu nanti kalau misalnya sudah terkumpul alat buktikan sudah cukup kami akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku,” tandasnya.
Tawuran yang melibatkan anak-anak di Tallo bukan hanya meresahkan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian besar. Bahkan, 31 warga pernah terpaksa mengungsi setelah rumah mereka terbakar akibat imbas bentrokan di wilayah tersebut.
































