Manyala.co – Kebijakan penyesuaian gaji ASN yang diumumkan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membawa harapan baru bagi jutaan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia. Kenaikan hingga 12 persen di beberapa golongan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan aparatur negara setelah beberapa tahun terakhir stagnan akibat tekanan fiskal pascapandemi.
Namun, di tengah euforia kenaikan pendapatan itu, muncul desakan agar peningkatan kesejahteraan beriringan dengan peningkatan etika dan integritas. Pemerintah menilai kesejahteraan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral dalam pelayanan publik.
Praktik pungutan liar, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan besar di sejumlah instansi pemerintahan. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 160 kasus gratifikasi yang melibatkan aparatur negara, naik 8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji dinilai tidak boleh menjadi pembenaran bagi peningkatan gaya hidup konsumtif. ASN diharapkan menjadikan kebijakan ini sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme mereka, bukan peluang untuk memperluas pengeluaran pribadi.
Para pakar administrasi publik menilai, langkah ini bisa menjadi momentum untuk membangun budaya kerja bersih di lingkungan birokrasi. Peningkatan integritas harus dimulai dari perubahan pola pikir—bahwa gaji bukan sekadar imbalan, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Beberapa langkah praktis disarankan untuk memperkuat integritas ASN. Pertama, meningkatkan kesadaran moral sebagai pelayan publik dengan menolak segala bentuk “uang terima kasih” atau gratifikasi kecil. Kedua, menumbuhkan budaya transparansi melalui pencatatan dan pelaporan setiap aktivitas administrasi. Ketiga, memanfaatkan tambahan pendapatan untuk kegiatan produktif seperti pelatihan, sertifikasi, atau pendidikan lanjutan.
Keempat, ASN didorong berani menolak dan melaporkan praktik gratifikasi sesuai mekanisme resmi kepada KPK atau inspektorat daerah. Kelima, membangun komunitas integritas di tempat kerja agar tercipta lingkungan yang saling mengingatkan dan menjaga akuntabilitas bersama.
Pemerintah menyadari bahwa peningkatan gaji hanyalah langkah awal dalam reformasi birokrasi yang lebih luas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan, peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan pengawasan kinerja dan penegakan disiplin yang ketat.
Integritas ASN menjadi fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi. Tanpa integritas, kesejahteraan yang meningkat justru berisiko menumbuhkan korupsi kecil di level pelayanan dasar.
Kenaikan gaji ASN melalui Perpres 79 Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum refleksi bagi ASN untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi. Dengan profesionalisme dan kejujuran, aparatur negara dapat membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan dipercaya rakyat.
































