Seskab Teddy: BLT Rp900 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Hasil Efisiensi

BLT
Teddy Indra Wijaya (Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Manyala.co – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu bagi 35,4 juta keluarga diperoleh dari hasil efisiensi anggaran pemerintah. Dana tersebut dialihkan dari pos belanja yang dinilai belum mendesak.

“Itu dapatnya dari mana? Dapatnya dari efisiensi anggaran yang sudah dilaksanakan pemerintah awal tahun lalu,” kata Teddy dalam siaran pers, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 triliun untuk program BLT ini, dan pencairan mulai dilakukan minggu ini. “Inilah kenapa kita melakukan efisiensi, jadi apa yang belum perlu, apa yang belum tercapai, kita alihkan ke sini,” ujarnya.

Bantuan untuk Masyarakat Desil 1–4

Menurut Teddy, BLT akan diberikan selama tiga bulan, Oktober hingga Desember 2025 dengan nilai Rp300.000 per bulan. Penerima akan menerima total Rp900.000 secara langsung melalui rekening bank atau kantor pos.

“Jadi intinya adalah tiga bulan itu mereka berhak masing-masing sebulan mendapat Rp300 ribu, nanti mulai hari Senin, minggu depan dapat diambil,” jelasnya.

500 RTLH di Enrekang Dapat Bantuan Bedah Rumah, Wabup: Negara Hadir untuk Rakyat

BLT tambahan ini menyasar masyarakat di Desil 1 hingga 4, yakni kelompok rumah tangga berpendapatan rendah:

  • Desil 1–2: kelompok termiskin secara nasional (10–20 persen populasi bawah).
  • Desil 3–4: kelompok hampir miskin dan rentan terhadap guncangan ekonomi.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, biaya pendidikan anak, dan menekan dampak kenaikan harga bahan pokok.


Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Kesra Rp900 Ribu

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), menetapkan beberapa syarat agar masyarakat dapat menerima bantuan sosial (bansos) BLT Kesra ini.

A. Syarat Penerima BLT Kesra

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  3. Termasuk dalam Desil 1–4, yaitu kelompok miskin dan rentan miskin.
  4. Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti BPUM, Kartu Prakerja, atau bantuan pemerintah lainnya.
  5. Memiliki rekening aktif atau domisili di wilayah yang terdaftar di Kantor Pos Indonesia untuk pencairan tunai.

B. Cara Mengecek Status Penerima

Masyarakat dapat memeriksa status penerima BLT melalui dua jalur resmi berikut:

  1. Melalui Situs Resmi Kemensos
    • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
    • Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
    • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
    • Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul.
    • Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan.
  2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos
    • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
    • Daftar atau masuk menggunakan akun terverifikasi.
    • Pilih menu “Cek Bansos”, isi data pribadi dan domisili.
    • Lakukan verifikasi keamanan dan tekan “Cari Data”.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemensos atau pemerintah daerah agar tidak tertipu oleh situs atau pesan palsu.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur


Konteks Program

Program BLT Kesra ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah di tengah perlambatan ekonomi global. Langkah efisiensi anggaran dipandang sebagai cara untuk menyalurkan kembali dana publik ke sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Hingga kini, belum ada konfirmasi tambahan mengenai kemungkinan perpanjangan program setelah Desember 2025. Pemerintah akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil penyaluran tahap pertama.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement