Manyala.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan sejumlah gubernur untuk menaikkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026, dengan alasan masih maraknya penyelewengan anggaran di tingkat daerah.
Purbaya menegaskan pemerintah pusat belum memiliki keyakinan penuh terhadap transparansi pengelolaan dana oleh pemerintah daerah. Ia meminta para kepala daerah memperbaiki tata kelola keuangan sebelum mempertimbangkan kenaikan alokasi TKD.
“Saya sebenarnya mau saja menaikkan, tapi pemimpin di atas masih ragu karena uang di daerah sering diselewengkan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan pada triwulan IV 2025 dan triwulan I 2026 untuk menilai tingkat perbaikan tata kelola.
TKD merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berfungsi mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah.
Dalam APBN 2026 yang disahkan DPR pada 23 September 2025, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Angka ini naik dibandingkan usulan awal Rp650 triliun, namun masih jauh lebih rendah dari target APBN 2025 sebesar Rp919,87 triliun.
Penurunan ini memicu protes dari sejumlah kepala daerah. Pada 7 Oktober 2025, sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menemui Purbaya di Jakarta untuk meminta pemerintah membatalkan pemangkasan dana.
Para gubernur berpendapat, kebijakan ini berpotensi melumpuhkan program pembangunan daerah serta pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu yang menyuarakan keberatan adalah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Ia menyebut total dana transfer dari pusat ke provinsinya turun drastis pada 2026 menjadi Rp6,7 triliun, dari Rp10 triliun pada 2025 berkurang sekitar Rp3,5 triliun.
Menurutnya, pemangkasan terbesar terjadi pada pos Dana Bagi Hasil (DBH) yang porsinya mencapai 60 persen. “Tahun 2026 itu sisa Rp6,7 triliun, jadi kami terpotong Rp3,5 triliun, dan terbesar di DBH,” kata Sherly usai audiensi dengan Purbaya.
DBH sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase tertentu guna mendanai kebutuhan desentralisasi. Sherly mengatakan, pemotongan dana tersebut berpotensi memperlambat pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan di wilayahnya.
Menkeu Purbaya memastikan akan meninjau kembali kebijakan ini jika daerah mampu menunjukkan peningkatan dalam tata kelola keuangan. Ia berjanji, apabila pada dua triwulan ke depan penyimpangan dana berkurang, maka ia akan mengajukan kenaikan TKD kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti akhir triwulan pertama menjelang triwulan kedua, saya bisa hitung berapa uang yang bisa saya tambah untuk TKD. Tapi dengan syarat tata kelolanya sudah baik,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo dalam arah kebijakan fiskal 2026 menekankan efisiensi anggaran serta peningkatan akuntabilitas daerah. Pemerintah pusat disebut fokus memperkuat basis data fiskal untuk memastikan dana publik digunakan tepat sasaran.
Para gubernur sepakat tetap meminta peninjauan ulang pemotongan TKD tahun 2026, menilai kebijakan tersebut berisiko menurunkan kualitas layanan publik dan memperlambat pembangunan daerah.
“Semua gubernur tidak setuju karena ada janji pembangunan jalan dan jembatan yang besar, sementara pemotongan rata-rata 20–30 persen,” tegas Sherly.
































