Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara atas Kasus ITE

Nikita
Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Manyala.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.

Vonis yang dibacakan pada Selasa (28/10/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman sebelas tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan. Namun, Nikita dibebaskan dari dakwaan kedua mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa artis berusia 39 tahun itu melakukan pencucian uang sebagaimana tuduhan JPU. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memperberat dan meringankan hukuman. Faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum.

“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Kairul Saleh.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai ibu tunggal yang menanggung kehidupan tiga anak. “Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambah hakim.

Nikita yang telah ditahan sebelumnya akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terpisah yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan ancaman dan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani melalui media elektronik. Proses penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan pada pertengahan 2025.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat Nikita dikenal sebagai figur kontroversial di dunia hiburan Indonesia, dengan sejumlah kasus hukum sebelumnya. Namun hingga vonis dijatuhkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengenai langkah banding.

Keputusan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang melibatkan figur publik. Beberapa tahun terakhir, pasal-pasal dalam UU tersebut menuai sorotan karena dinilai sering digunakan untuk menjerat tokoh masyarakat dan selebritas dalam sengketa pribadi di ruang digital.

Belum ada konfirmasi dari pihak kejaksaan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Hingga Selasa malam, pihak Nikita Mirzani juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement