Manyala.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.
Vonis yang dibacakan pada Selasa (28/10/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman sebelas tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan. Namun, Nikita dibebaskan dari dakwaan kedua mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa artis berusia 39 tahun itu melakukan pencucian uang sebagaimana tuduhan JPU. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memperberat dan meringankan hukuman. Faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Kairul Saleh.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai ibu tunggal yang menanggung kehidupan tiga anak. “Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambah hakim.
Nikita yang telah ditahan sebelumnya akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terpisah yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan ancaman dan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani melalui media elektronik. Proses penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan pada pertengahan 2025.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat Nikita dikenal sebagai figur kontroversial di dunia hiburan Indonesia, dengan sejumlah kasus hukum sebelumnya. Namun hingga vonis dijatuhkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengenai langkah banding.
Keputusan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang melibatkan figur publik. Beberapa tahun terakhir, pasal-pasal dalam UU tersebut menuai sorotan karena dinilai sering digunakan untuk menjerat tokoh masyarakat dan selebritas dalam sengketa pribadi di ruang digital.
Belum ada konfirmasi dari pihak kejaksaan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Hingga Selasa malam, pihak Nikita Mirzani juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.
































