Manyala.co – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memastikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan berjalan tepat sasaran. Ia menilai langkah penghapusan tunggakan tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat tidak mampu, namun perlu mekanisme verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain.
“Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Namun pelaksanaannya harus tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Netty menegaskan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar utama dalam penerapan program ini. Ia mengingatkan agar penghapusan tunggakan tidak diberikan secara menyeluruh tanpa seleksi, tetapi melalui proses verifikasi bagi peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu.
“Penghapusan tunggakan tidak boleh diberikan tanpa proses verifikasi yang teliti. Kemudahan ini hanya untuk peserta yang memenuhi kriteria miskin dan rentan ekonomi,” ujarnya.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta pemerintah menjamin validitas data peserta melalui sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data kependudukan daerah. Sinkronisasi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan penyaluran manfaat.
“Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat,” kata Netty. “Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan berbasis data dan bukan sekadar pendekatan administratif.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan bahwa program pemutihan iuran tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Hal itu disampaikan setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Cak Imin, terdapat empat syarat bagi peserta yang dapat memperoleh pemutihan, yaitu: terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), berasal dari kalangan tidak mampu, serta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui proses registrasi ulang agar peserta dapat kembali aktif,” ujar Cak Imin. Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga kesinambungan kepesertaan masyarakat berpenghasilan rendah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total tunggakan iuran peserta JKN saat ini mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Pemerintah berharap kebijakan penghapusan tunggakan dapat membantu masyarakat miskin memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, sekaligus menekan angka peserta nonaktif yang tidak mampu melunasi kewajiban iuran.
Netty menambahkan, kebijakan tersebut perlu dikawal agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan peserta aktif yang rutin membayar iuran. Ia juga menekankan pentingnya transparansi publik agar proses pelaksanaan pemutihan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Hingga Kamis sore, pemerintah belum merilis jadwal pasti dimulainya registrasi ulang peserta yang akan menerima manfaat pemutihan. Namun, proses sosialisasi kebijakan disebut akan dimulai pada triwulan pertama 2026 untuk memastikan kesiapan infrastruktur data di tingkat pusat dan daerah.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan nasional, di tengah upaya menekan ketimpangan jaminan sosial dan meningkatkan efisiensi sistem BPJS Kesehatan.
































