Manyala.co – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. Proses tersebut juga disupervisi oleh Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum guna memastikan hasil penyidikan bersifat ilmiah dan komprehensif.
Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP, juga Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT, termasuk Roy Suryo. Mereka dikenai pasal yang sama, ditambah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE, terkait dugaan manipulasi dan penyebaran data elektronik yang menyesatkan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan fitnah atas tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, 32, dan 35.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik menaikkan laporan ke tahap penyidikan. Hingga kini terdapat empat laporan serupa yang telah mencapai tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Selain di Polda Metro Jaya, isu serupa sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan uji laboratorium forensik, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding dari instansi pendidikan terkait.
Presiden Jokowi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025), dengan penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 untuk keperluan verifikasi dokumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyangkut nama Presiden Republik Indonesia. Polisi menegaskan, langkah penegakan hukum dilakukan untuk menegakkan asas keadilan serta menangkal penyebaran informasi palsu di ruang digital.
Hingga Jumat malam, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Roy Suryo maupun para tersangka lain mengenai penetapan status hukum mereka. Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih berlanjut dan hasilnya akan diumumkan setelah seluruh pemeriksaan rampung.
































