Makassar, Manyala.co – Dwi Nurmas (34), ayah dari Bilqis Ramdhani (4), bocah korban penculikan di Makassar, menyatakan telah memaafkan empat pelaku yang menculik anaknya. Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai undang-undang.
“Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani,” ujar Dwi Nurmas saat ditemui di kediamannya, Jalan Pelita II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ia menuturkan bahwa niat untuk memaafkan sudah muncul sejak sebelum anaknya ditemukan, karena yang ia harapkan hanya keselamatan Bilqis.
“Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan hukuman sepenuhnya diserahkan pada pengadilan. “Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya,” tuturnya.
Kasus penculikan Bilqis sebelumnya menggemparkan warga Makassar setelah bocah empat tahun itu dilaporkan hilang pada awal November 2025. Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang membawa Bilqis hingga ke Jambi, sekitar 1.700 kilometer dari Makassar.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
- SY (30), pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
- NH (29), ibu rumah tangga asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- MA (42), pekerja rumah tangga asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
- AS (36), pegawai honorer asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku yang terbukti menculik, menjual, atau memperdagangkan anak dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai peraturan yang berlaku.
“Motif pelaku menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” kata Djuhandhani dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, barang bukti yang disita antara lain empat telepon seluler, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
Bilqis kini telah kembali ke rumahnya di Makassar dalam kondisi sehat setelah upaya penyelamatan lintas daerah oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel dan Polda Jambi. Pemerintah Kota Makassar bersama lembaga perlindungan anak juga memberikan pendampingan psikologis kepada Bilqis dan keluarganya.
Kasus ini menjadi pengingat serius terhadap meningkatnya praktik perdagangan anak di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 1.200 kasus kekerasan dan eksploitasi anak, dengan sekitar 8 persen di antaranya melibatkan unsur perdagangan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penculikan Bilqis, termasuk keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka utama.
































