Manyala.co – Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai bergulir di Sulawesi Selatan seiring pertemuan awal dewan pengupahan. Serikat buruh meminta kenaikan minimal 10 persen, mengacu pada kondisi kesejahteraan pekerja yang dinilai tidak mengalami perbaikan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Data tahun sebelumnya menunjukkan UMP Sulsel 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527,37. Namun, Serikat Buruh Sulsel menilai kenaikan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar pekerja. Permintaan kenaikan 10 persen disampaikan langsung oleh perwakilan Serikat Buruh Sulsel, Andi Malantik, saat dihubungi pada Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, tuntutan buruh bukan sekadar angka, tetapi refleksi dari kondisi ekonomi buruh yang tidak selaras dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Menurutnya, tiga tahun terakhir tidak ada perubahan berarti dalam kesejahteraan buruh, meskipun biaya hidup di wilayah perkotaan meningkat setiap tahun. Andi menambahkan bahwa kenaikan sebesar 10 persen pun belum sepenuhnya cukup, tetapi dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Ia berharap pemerintah provinsi mempertimbangkan situasi riil buruh di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa pembahasan UMP masih pada tahap penyusunan formula berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menjelaskan bahwa ketentuan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168 mewajibkan penetapan UMP disesuaikan dengan KHL daerah dan memperhitungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indikator ekonomi lainnya.
Jayadi menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP tahun depan karena masih menunggu rumus final dan petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, pertemuan dewan pengupahan baru sebatas inventarisasi data awal dan belum membahas angka spesifik mengenai persentase kenaikan. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir baru dapat ditentukan setelah pusat mengeluarkan formula resmi perhitungan UMP.
Tuntutan kenaikan UMP di berbagai daerah, termasuk Sulsel, mencerminkan tekanan ekonomi yang dihadapi pekerja akibat meningkatnya harga pangan, energi, dan biaya hidup lainnya. Tren inflasi nasional dan daerah menjadi salah satu faktor penentu utama dalam formula penetapan upah tahun depan. Jika inflasi terus bergerak pada tren tahun lalu, penyesuaian UMP diperkirakan menjadi salah satu isu utama pemerintah provinsi menjelang penetapan resmi akhir tahun.
Selain tuntutan buruh, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan daya tahan dunia usaha, terutama sektor industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Sebagian pelaku usaha sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan upah terlalu besar dapat menekan kemampuan produksi dan berpotensi mengurangi rekrutmen tenaga kerja.
Penetapan UMP 2026 di Sulsel masih menunggu arahan pusat. Hingga Sabtu malam, belum ada konfirmasi resmi mengenai jadwal penetapan maupun besaran kenaikan. Dewan pengupahan diperkirakan melanjutkan pembahasan dalam beberapa pekan ke depan sebelum rekomendasi final disampaikan kepada gubernur.
































