Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum

PBNU
Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum. (Dok. Detik.com)

Manyala.co – Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum, berdasarkan surat keputusan bernomor 4779/PB 02/A102.71/99/11/2025 yang diterbitkan pada 22 November 2025 dan berlaku mulai Rabu (26/11/2025). Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025). Pemberhentian berlaku sejak pukul 00.45 WIB.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan terbitnya surat tersebut. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Gus Yahya telah menerima serta membaca hasil rapat harian Syuriyah PBNU berikut risalah rapat yang menjadi dasar keputusan. Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun kewenangan yang melekat pada jabatan, serta tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Keputusan Syuriyah ini muncul di tengah meningkatnya dinamika internal yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Meski demikian, belum ada penjelasan rinci dari pihak Syuriyah terkait alasan yang melatarbelakangi pemberhentian tersebut, selain merujuk pertimbangan internal rapat harian. Tidak ada penjelasan tambahan mengenai apakah keputusan ini bersifat final atau masih menunggu pembahasan lebih lanjut pada struktur organisasi PBNU lainnya.

Sebelum surat pemberhentian tersebut beredar, Gus Yahya lebih dulu menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat mundur dari jabatan Ketua Umum. Dalam pernyataannya pada Minggu (23/11/2025) dini hari di Surabaya, ia menegaskan belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait dinamika internal organisasi, termasuk dokumen risalah rapat harian Syuriyah pada 20 November yang disebut meminta dirinya mengundurkan diri.

Gus Yahya menekankan bahwa masa amanah yang ia peroleh pada Muktamar Ke-34 berlaku lima tahun dan akan dijalankan penuh hingga akhir periode. Ia juga meminta agar seluruh dokumen internal yang beredar di publik diperiksa keasliannya, mengingat PBNU menggunakan tanda tangan digital dalam proses administrasi. Ia menyatakan beberapa dokumen yang beredar harus diverifikasi terlebih dahulu melalui prosedur organisasi.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Dalam pernyataannya, Gus Yahya menyebut bahwa Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum. Menurutnya, Majelis Syuriyah juga tidak memiliki wewenang untuk mencopot pejabat struktural lainnya dalam organisasi. Pandangan ini menandai adanya perbedaan tafsir mengenai kewenangan internal antara unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.

Perkembangan ini terjadi di tengah periode penting menjelang agenda organisasi dan konsolidasi struktur menjelang tahun politik nasional. PBNU, sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, memiliki peran signifikan dalam dinamika sosial dan politik nasional. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan tambahan dari pihak Syuriyah terkait mekanisme pengganti atau penunjukan pejabat sementara. Tidak ada informasi mengenai apakah keputusan tersebut akan dibawa ke forum musyawarah yang lebih besar.

Situasi ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik, mengingat perbedaan pernyataan antara Syuriyah dan Gus Yahya masih berlangsung. Belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak PBNU mengenai langkah organisasi berikutnya atau potensi penyelesaian melalui mekanisme internal yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom