Manyala.co – Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum, berdasarkan surat keputusan bernomor 4779/PB 02/A102.71/99/11/2025 yang diterbitkan pada 22 November 2025 dan berlaku mulai Rabu (26/11/2025). Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025). Pemberhentian berlaku sejak pukul 00.45 WIB.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan terbitnya surat tersebut. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Gus Yahya telah menerima serta membaca hasil rapat harian Syuriyah PBNU berikut risalah rapat yang menjadi dasar keputusan. Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun kewenangan yang melekat pada jabatan, serta tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Keputusan Syuriyah ini muncul di tengah meningkatnya dinamika internal yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Meski demikian, belum ada penjelasan rinci dari pihak Syuriyah terkait alasan yang melatarbelakangi pemberhentian tersebut, selain merujuk pertimbangan internal rapat harian. Tidak ada penjelasan tambahan mengenai apakah keputusan ini bersifat final atau masih menunggu pembahasan lebih lanjut pada struktur organisasi PBNU lainnya.
Sebelum surat pemberhentian tersebut beredar, Gus Yahya lebih dulu menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat mundur dari jabatan Ketua Umum. Dalam pernyataannya pada Minggu (23/11/2025) dini hari di Surabaya, ia menegaskan belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait dinamika internal organisasi, termasuk dokumen risalah rapat harian Syuriyah pada 20 November yang disebut meminta dirinya mengundurkan diri.
Gus Yahya menekankan bahwa masa amanah yang ia peroleh pada Muktamar Ke-34 berlaku lima tahun dan akan dijalankan penuh hingga akhir periode. Ia juga meminta agar seluruh dokumen internal yang beredar di publik diperiksa keasliannya, mengingat PBNU menggunakan tanda tangan digital dalam proses administrasi. Ia menyatakan beberapa dokumen yang beredar harus diverifikasi terlebih dahulu melalui prosedur organisasi.
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menyebut bahwa Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum. Menurutnya, Majelis Syuriyah juga tidak memiliki wewenang untuk mencopot pejabat struktural lainnya dalam organisasi. Pandangan ini menandai adanya perbedaan tafsir mengenai kewenangan internal antara unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
Perkembangan ini terjadi di tengah periode penting menjelang agenda organisasi dan konsolidasi struktur menjelang tahun politik nasional. PBNU, sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, memiliki peran signifikan dalam dinamika sosial dan politik nasional. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan tambahan dari pihak Syuriyah terkait mekanisme pengganti atau penunjukan pejabat sementara. Tidak ada informasi mengenai apakah keputusan tersebut akan dibawa ke forum musyawarah yang lebih besar.
Situasi ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik, mengingat perbedaan pernyataan antara Syuriyah dan Gus Yahya masih berlangsung. Belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak PBNU mengenai langkah organisasi berikutnya atau potensi penyelesaian melalui mekanisme internal yang berlaku.
































