Makassar, Manyala.co – Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melalui KM 55/2025, menggantikan aturan sebelumnya dan menyisakan hanya satu bandara khusus yang dapat melayani rute luar negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menghapus Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, dari daftar bandara yang dapat melayani penerbangan internasional setelah Keputusan Menteri (KM) 55 Tahun 2025 diterbitkan. Regulasi tersebut, ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, sekaligus mencabut KM 38/2025 yang berlaku sejak Agustus lalu.
Dalam dokumen KM 55/2025 yang dikutip Sabtu, 29 November 2025, pemerintah menyatakan pencabutan aturan sebelumnya berlaku penuh sejak keputusan baru ditetapkan. KM 38/2025 sebelumnya memberikan akses terbatas bagi tiga bandara khusus untuk menangani penerbangan luar negeri, termasuk Bandara IMIP.
Aturan baru hanya menetapkan satu bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau. Bandara ini ditetapkan sebagai fasilitas yang diizinkan menerima penerbangan langsung dari dan ke luar negeri secara sementara dan pada keadaan tertentu.
Dua bandara khusus lain yang tercantum dalam KM 38/2025, yaitu Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Khusus IMIP di Morowali, tidak lagi masuk dalam daftar KM 55/2025. Dengan demikian, izin mereka untuk melayani penerbangan internasional tidak lagi berlaku.
Bandara IMIP sebelumnya mendapat status sebagai bandara khusus yang boleh menangani rute internasional sejak 8 Agustus 2025 ketika KM 38/2025 diteken. Ketentuan tersebut memasukkan IMIP sebagai salah satu dari tiga bandara yang dapat menangani penerbangan luar negeri dalam situasi tertentu. Namun, perubahan kebijakan melalui KM 55/2025 membuat status itu hanya berlangsung kurang dari empat bulan.
Bandara IMIP telah menjadi sorotan karena operasinya yang berjalan sejak 2019 tanpa keterlibatan otoritas negara di bidang penerbangan, kepabeanan, dan imigrasi. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut kondisi tersebut sebagai anomali, mengingat bandara pada umumnya harus berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.
Ketidakhadiran otoritas negara di Bandara IMIP menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kelemahan pengawasan terhadap pergerakan barang maupun manusia. Isu ini menjadi perhatian berbagai pihak karena bandara tersebut melayani aktivitas industri dalam skala besar di kawasan Morowali.
Analis militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai potensi lalu lintas barang dan manusia tanpa pengawasan resmi sangat besar dalam lima tahun terakhir. Ia menyampaikan bahwa pesan Menteri Pertahanan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pengawasan negara tetap berlaku di wilayah strategis.
Hingga Sabtu malam, belum ada pernyataan tambahan dari Kemenhub terkait implikasi operasional setelah pencabutan izin internasional IMIP. Pemerintah juga belum merinci penyesuaian teknis yang harus dilakukan operator bandara dalam proses transisi setelah dicabutnya KM 38/2025.
































