Manyala.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari hingga 5 Januari 2026 guna mempercepat penanganan penumpukan sampah yang kian kritis, terutama di Tempat Pembuangan Akhir Cipeucang.
Penetapan status tersebut berlaku sejak 23 Desember 2025 dan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya volume sampah yang tidak tertangani secara optimal dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan TB Asep Nurdin mengatakan status tanggap darurat diperlukan untuk mempercepat pengambilan keputusan dan pengerahan sumber daya lintas perangkat daerah. “Terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah, kami telah menetapkannya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Asep, masa tanggap darurat ditetapkan selama dua pekan dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi di lapangan belum sepenuhnya tertangani. “Status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” katanya.
Penumpukan sampah di Kota Tangerang Selatan, khususnya di TPA Cipeucang, telah memicu keluhan warga dan aksi protes publik. Gunungan sampah di lokasi tersebut dilaporkan terus meningkat, sementara kapasitas pengelolaan terbatas dan belum sepenuhnya ditopang sistem pengolahan lanjutan.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan Essa Nugraha mengatakan penetapan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah membentuk sistem komando penanganan darurat sampah. Salah satu langkah awal adalah pembentukan satuan tugas khusus.
Menurut Essa, sistem komando tersebut menjadi kerangka kerja terstruktur untuk mengintegrasikan seluruh sumber daya, mulai dari personel, peralatan, hingga anggaran. “Tugas utamanya adalah membuat rencana operasi penanganan darurat yang tahapannya dimulai dari aktivasi, koordinasi, pengendalian, monitoring, hingga evaluasi,” kata Essa.
Ia menjelaskan, rencana operasi tersebut akan mengatur pembagian peran dan tanggung jawab setiap instansi yang terlibat selama masa tanggap darurat. Pengawasan dan pembinaan pengelolaan sampah di lapangan juga menjadi bagian dari skema tersebut.
“Pelaksanaan dari pengelolaan tanggap darurat sampah tentunya akan disusun dalam sebuah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan darurat sampah, kaitan dengan sanksi dan hukuman tentunya diberlakukan terhadap adanya penyimpangan,” ujar Essa.
Kondisi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan. Ketergantungan pada TPA Cipeucang, yang kapasitasnya kian terbatas, memperbesar risiko gangguan layanan publik apabila tidak disertai pengelolaan terpadu.
Pemerintah kota menyatakan fokus penanganan selama masa tanggap darurat mencakup optimalisasi pengangkutan sampah, pengendalian penumpukan di titik-titik kritis, serta penguatan koordinasi antarinstansi. Hingga Sabtu sore, belum ada laporan resmi mengenai volume sampah harian terkini maupun estimasi penurunan timbunan selama masa darurat.
Pemkot Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi ketentuan pengelolaan sampah dan mendukung upaya pengurangan timbulan sampah di sumber. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menentukan apakah status tanggap darurat perlu diperpanjang setelah 5 Januari 2026.
































