Hakim Gugurkan Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Masuk Tahap Pembuktian

Chromebook
Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Dok. Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Manyala.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan putusan tersebut, proses persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026). Hakim menyatakan nota keberatan yang diajukan Nadiem beserta tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima secara hukum.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan pembuktian di persidangan. Menurut hakim, seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa menyangkut substansi perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai sejumlah poin eksepsi—termasuk dugaan unsur memperkaya diri serta besaran kerugian negara—tidak dapat diputuskan pada tahap awal persidangan. Hakim menegaskan, hal-hal tersebut merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan secara menyeluruh dalam persidangan lanjutan.

Rincian peran masing-masing terdakwa, termasuk posisi menteri sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengguna anggaran, juga dinilai sebagai bagian dari materi pokok perkara. Demikian pula tuduhan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan hubungan investasi Google di Gojek dan pengadaan perangkat Chromebook.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Hakim anggota Sunoto menyatakan bahwa isu kepemilikan saham serta dugaan keterkaitan kepentingan bisnis merupakan materi yang akan diuji dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti. Oleh karena itu, majelis menilai eksepsi tidak beralasan untuk menghentikan perkara.

Dalam surat dakwaan, Nadiem dituduh telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar dan bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Menurut hakim, kedua unsur tersebut perlu didalami melalui proses pembuktian di persidangan.

Majelis juga menyatakan bahwa dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang sekaligus, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi. Dalam perkara ini, ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek agar berfokus pada produk berbasis Chrome milik Google.

Jaksa menilai kebijakan tersebut menjadikan Google sebagai pemain dominan dalam pengadaan perangkat TIK nasional, termasuk laptop Chromebook, selama periode pengadaan.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar dan KPA pada periode yang sama.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom