Manyala.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan putusan tersebut, proses persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026). Hakim menyatakan nota keberatan yang diajukan Nadiem beserta tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima secara hukum.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan pembuktian di persidangan. Menurut hakim, seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa menyangkut substansi perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai sejumlah poin eksepsi—termasuk dugaan unsur memperkaya diri serta besaran kerugian negara—tidak dapat diputuskan pada tahap awal persidangan. Hakim menegaskan, hal-hal tersebut merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan secara menyeluruh dalam persidangan lanjutan.
Rincian peran masing-masing terdakwa, termasuk posisi menteri sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengguna anggaran, juga dinilai sebagai bagian dari materi pokok perkara. Demikian pula tuduhan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan hubungan investasi Google di Gojek dan pengadaan perangkat Chromebook.
Hakim anggota Sunoto menyatakan bahwa isu kepemilikan saham serta dugaan keterkaitan kepentingan bisnis merupakan materi yang akan diuji dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti. Oleh karena itu, majelis menilai eksepsi tidak beralasan untuk menghentikan perkara.
Dalam surat dakwaan, Nadiem dituduh telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar dan bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Menurut hakim, kedua unsur tersebut perlu didalami melalui proses pembuktian di persidangan.
Majelis juga menyatakan bahwa dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang sekaligus, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi. Dalam perkara ini, ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek agar berfokus pada produk berbasis Chrome milik Google.
Jaksa menilai kebijakan tersebut menjadikan Google sebagai pemain dominan dalam pengadaan perangkat TIK nasional, termasuk laptop Chromebook, selama periode pengadaan.
Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar dan KPA pada periode yang sama.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
































