Hakim Gugurkan Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Masuk Tahap Pembuktian

Chromebook
Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Dok. Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Manyala.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan putusan tersebut, proses persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026). Hakim menyatakan nota keberatan yang diajukan Nadiem beserta tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima secara hukum.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan pembuktian di persidangan. Menurut hakim, seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa menyangkut substansi perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai sejumlah poin eksepsi—termasuk dugaan unsur memperkaya diri serta besaran kerugian negara—tidak dapat diputuskan pada tahap awal persidangan. Hakim menegaskan, hal-hal tersebut merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan secara menyeluruh dalam persidangan lanjutan.

Rincian peran masing-masing terdakwa, termasuk posisi menteri sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengguna anggaran, juga dinilai sebagai bagian dari materi pokok perkara. Demikian pula tuduhan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan hubungan investasi Google di Gojek dan pengadaan perangkat Chromebook.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Hakim anggota Sunoto menyatakan bahwa isu kepemilikan saham serta dugaan keterkaitan kepentingan bisnis merupakan materi yang akan diuji dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti. Oleh karena itu, majelis menilai eksepsi tidak beralasan untuk menghentikan perkara.

Dalam surat dakwaan, Nadiem dituduh telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar dan bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Menurut hakim, kedua unsur tersebut perlu didalami melalui proses pembuktian di persidangan.

Majelis juga menyatakan bahwa dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang sekaligus, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi. Dalam perkara ini, ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek agar berfokus pada produk berbasis Chrome milik Google.

Jaksa menilai kebijakan tersebut menjadikan Google sebagai pemain dominan dalam pengadaan perangkat TIK nasional, termasuk laptop Chromebook, selama periode pengadaan.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar dan KPA pada periode yang sama.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement