Manyala.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor pada akhir 2025.
Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menyebutkan enam perusahaan yang digugat, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026, yang terdiri atas kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem terdampak.
“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Antara.
Rizal memastikan seluruh gugatan telah resmi diajukan pada hari yang sama. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat. Informasi mengenai satu gugatan lainnya belum dirinci lebih lanjut dalam pernyataan resmi.
Menurut Rizal, gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan pendekatan ini, pembuktian unsur kesalahan tidak menjadi syarat utama untuk menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” ujar Rizal.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum KLH/BPLH menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan rumah warga, infrastruktur jalan, dan jembatan, serta menimbulkan gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi tersebut. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap degradasi lingkungan yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Hingga Kamis malam, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan-perusahaan yang digugat terkait langkah hukum tersebut.
































