Manyala.co – Aturan yang mengatur sisa kuota internet hangus saat masa berlaku berakhir kembali diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga bernama Rachmad Rofik. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/PUU-XXIV/2026.
Rofik menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan bawah penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk kuota internet, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha. Pemohon menganggap aturan ini merugikan dirinya sebagai wiraswasta yang bergantung pada internet, karena operator berhak menghapus sisa kuota meski masa berlaku belum habis.
Pemohon menyatakan bahwa ia masih memiliki sisa kuota sebesar 3,27 GB dari kuota 10 GB yang dibeli, namun terancam hangus saat masa berlaku berakhir pada 4 Januari 2026. Ia menyebut penghapusan sisa kuota ini sebagai bentuk “perampokan halus” karena tidak ada kompensasi dari operator, dan menekankan bahwa kuota internet yang dibayar penuh memiliki nilai ekonomi yang seharusnya dilindungi.
Dalam gugatannya, Rofik juga membandingkan perlakuan kuota internet dengan saldo token listrik, yang tidak hangus selama meteran aktif. Selain itu, ia mencontohkan praktik internasional: di Afrika Selatan, operator menerapkan sistem roll over; di Jerman, konsumen berhak menerima refund jika masa berlaku kuota berakhir; sementara di India, pemerintah mengintervensi tarif agar konsumen dapat memanfaatkan penuh kuota yang dibeli.
Pemohon mengajukan tiga petitum kepada MK:
- Mengabulkan seluruh permohonan.
- Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak menjamin akumulasi sisa kuota (roll over), penggunaan sisa kuota selama masa aktif, atau refund bagi kuota yang tidak terpakai.
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, aturan serupa juga telah digugat oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai kebijakan tersebut tidak menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan merugikan konsumen karena kuota yang telah dibayar tidak dapat digunakan sepenuhnya. Gugatan ini mulai disidangkan pada 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Hakim konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperbaiki gugatannya dengan menyertakan perbandingan regulasi di luar negeri agar hakim memperoleh gambaran jelas mengenai praktik penghapusan kuota prabayar. Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat 26 Januari 2026.
































