Aturan Kuota Internet Hangus Kembali Digugat ke MK

Kuota Internet
Aturan Kuota Internet Hangus Kembali Digugat ke MK.

Manyala.co – Aturan yang mengatur sisa kuota internet hangus saat masa berlaku berakhir kembali diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga bernama Rachmad Rofik. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/PUU-XXIV/2026.

Rofik menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan bawah penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk kuota internet, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha. Pemohon menganggap aturan ini merugikan dirinya sebagai wiraswasta yang bergantung pada internet, karena operator berhak menghapus sisa kuota meski masa berlaku belum habis.

Pemohon menyatakan bahwa ia masih memiliki sisa kuota sebesar 3,27 GB dari kuota 10 GB yang dibeli, namun terancam hangus saat masa berlaku berakhir pada 4 Januari 2026. Ia menyebut penghapusan sisa kuota ini sebagai bentuk “perampokan halus” karena tidak ada kompensasi dari operator, dan menekankan bahwa kuota internet yang dibayar penuh memiliki nilai ekonomi yang seharusnya dilindungi.

Dalam gugatannya, Rofik juga membandingkan perlakuan kuota internet dengan saldo token listrik, yang tidak hangus selama meteran aktif. Selain itu, ia mencontohkan praktik internasional: di Afrika Selatan, operator menerapkan sistem roll over; di Jerman, konsumen berhak menerima refund jika masa berlaku kuota berakhir; sementara di India, pemerintah mengintervensi tarif agar konsumen dapat memanfaatkan penuh kuota yang dibeli.

Pemohon mengajukan tiga petitum kepada MK:

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

  1. Mengabulkan seluruh permohonan.
  2. Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak menjamin akumulasi sisa kuota (roll over), penggunaan sisa kuota selama masa aktif, atau refund bagi kuota yang tidak terpakai.
  3. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, aturan serupa juga telah digugat oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai kebijakan tersebut tidak menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan merugikan konsumen karena kuota yang telah dibayar tidak dapat digunakan sepenuhnya. Gugatan ini mulai disidangkan pada 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Hakim konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperbaiki gugatannya dengan menyertakan perbandingan regulasi di luar negeri agar hakim memperoleh gambaran jelas mengenai praktik penghapusan kuota prabayar. Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat 26 Januari 2026.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement