DJP Tetapkan Pengecualian SPT Kertas di Era Coretax

Coretax
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak tertentu boleh tidak lapor SPT Tahunan karena ada sistem Coretax.(Dok. SHUTTERSTOCK/PEACE-LOVING)

Manyala.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai saluran utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional untuk meningkatkan integrasi data dan efisiensi pengawasan.

Meski demikian, DJP masih membuka ruang bagi sejumlah wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara konvensional menggunakan formulir kertas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Coretax.

Dalam publikasi resmi DJP yang ditulis pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Nur Fajar, disebutkan bahwa peraturan tersebut secara eksplisit memperbolehkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas. Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.

DJP mencatat setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak yang masih diperbolehkan melaporkan SPT menggunakan formulir kertas. Kelompok ini meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak dengan status SPT nihil atau kurang bayar, serta wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Selain itu, pelaporan kertas juga diperbolehkan bagi wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, tidak menggunakan jasa konsultan pajak, serta memiliki laporan keuangan yang tidak diaudit oleh akuntan publik. Pengecualian juga berlaku bagi SPT yang tidak disampaikan untuk bagian tahun pajak.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Menurut DJP, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan transisi dalam penerapan Coretax dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan dan karakteristik wajib pajak. Bagi kelompok yang memenuhi kriteria, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan telah disesuaikan dengan ketentuan PER-11/PJ/2025.

Petunjuk teknis terkait pencetakan, pengisian, serta penyampaian SPT kertas—baik secara langsung ke KPP maupun melalui layanan pos—tetap diatur secara rinci. Proses penerimaan SPT kertas juga tidak dihapus, tetapi diintegrasikan ke dalam alur kerja berbasis Coretax.

Saat wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian atas kelengkapan dan validitas dokumen. Jika dinyatakan lengkap dan sah, bukti penerimaan surat (BPS) diterbitkan pada hari yang sama. Apabila tidak lengkap atau tidak valid, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.

BPS kini menggunakan format standar baru yang memuat informasi utama, termasuk nomor dan tanggal penerimaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, serta kanal penyampaian. Dengan mekanisme ini, setiap SPT kertas tetap tercatat secara sistematis dalam sistem Coretax.

Setelah diterima, SPT kertas diproses melalui tahapan pengemasan, pemindaian, dan perekaman data. Sistem ini memungkinkan validasi yang lebih cepat dan akurat, serta mengurangi potensi kesalahan penghitungan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos dapat langsung diteruskan ke unit pengolahan dokumen.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Namun, DJP menegaskan bahwa sebagian wajib pajak tetap diwajibkan menggunakan pelaporan elektronik. Kewajiban tersebut berlaku bagi wajib pajak badan, wajib pajak dengan status SPT lebih bayar, wajib pajak yang pernah melaporkan SPT secara elektronik, serta wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak atau laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. Hingga Rabu (21/1/2026), ketentuan ini belum mengalami perubahan resmi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement