Manyala.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai saluran utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional untuk meningkatkan integrasi data dan efisiensi pengawasan.
Meski demikian, DJP masih membuka ruang bagi sejumlah wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara konvensional menggunakan formulir kertas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Coretax.
Dalam publikasi resmi DJP yang ditulis pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Nur Fajar, disebutkan bahwa peraturan tersebut secara eksplisit memperbolehkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas. Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.
DJP mencatat setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak yang masih diperbolehkan melaporkan SPT menggunakan formulir kertas. Kelompok ini meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak dengan status SPT nihil atau kurang bayar, serta wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Selain itu, pelaporan kertas juga diperbolehkan bagi wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, tidak menggunakan jasa konsultan pajak, serta memiliki laporan keuangan yang tidak diaudit oleh akuntan publik. Pengecualian juga berlaku bagi SPT yang tidak disampaikan untuk bagian tahun pajak.
Menurut DJP, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan transisi dalam penerapan Coretax dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan dan karakteristik wajib pajak. Bagi kelompok yang memenuhi kriteria, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan telah disesuaikan dengan ketentuan PER-11/PJ/2025.
Petunjuk teknis terkait pencetakan, pengisian, serta penyampaian SPT kertas—baik secara langsung ke KPP maupun melalui layanan pos—tetap diatur secara rinci. Proses penerimaan SPT kertas juga tidak dihapus, tetapi diintegrasikan ke dalam alur kerja berbasis Coretax.
Saat wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian atas kelengkapan dan validitas dokumen. Jika dinyatakan lengkap dan sah, bukti penerimaan surat (BPS) diterbitkan pada hari yang sama. Apabila tidak lengkap atau tidak valid, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.
BPS kini menggunakan format standar baru yang memuat informasi utama, termasuk nomor dan tanggal penerimaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, serta kanal penyampaian. Dengan mekanisme ini, setiap SPT kertas tetap tercatat secara sistematis dalam sistem Coretax.
Setelah diterima, SPT kertas diproses melalui tahapan pengemasan, pemindaian, dan perekaman data. Sistem ini memungkinkan validasi yang lebih cepat dan akurat, serta mengurangi potensi kesalahan penghitungan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos dapat langsung diteruskan ke unit pengolahan dokumen.
Namun, DJP menegaskan bahwa sebagian wajib pajak tetap diwajibkan menggunakan pelaporan elektronik. Kewajiban tersebut berlaku bagi wajib pajak badan, wajib pajak dengan status SPT lebih bayar, wajib pajak yang pernah melaporkan SPT secara elektronik, serta wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak atau laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. Hingga Rabu (21/1/2026), ketentuan ini belum mengalami perubahan resmi.
































