DJP Tetapkan Pengecualian SPT Kertas di Era Coretax

Coretax
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak tertentu boleh tidak lapor SPT Tahunan karena ada sistem Coretax.(Dok. SHUTTERSTOCK/PEACE-LOVING)

Manyala.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai saluran utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional untuk meningkatkan integrasi data dan efisiensi pengawasan.

Meski demikian, DJP masih membuka ruang bagi sejumlah wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara konvensional menggunakan formulir kertas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Coretax.

Dalam publikasi resmi DJP yang ditulis pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Nur Fajar, disebutkan bahwa peraturan tersebut secara eksplisit memperbolehkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas. Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.

DJP mencatat setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak yang masih diperbolehkan melaporkan SPT menggunakan formulir kertas. Kelompok ini meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak dengan status SPT nihil atau kurang bayar, serta wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Selain itu, pelaporan kertas juga diperbolehkan bagi wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, tidak menggunakan jasa konsultan pajak, serta memiliki laporan keuangan yang tidak diaudit oleh akuntan publik. Pengecualian juga berlaku bagi SPT yang tidak disampaikan untuk bagian tahun pajak.

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Menurut DJP, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan transisi dalam penerapan Coretax dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan dan karakteristik wajib pajak. Bagi kelompok yang memenuhi kriteria, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan telah disesuaikan dengan ketentuan PER-11/PJ/2025.

Petunjuk teknis terkait pencetakan, pengisian, serta penyampaian SPT kertas—baik secara langsung ke KPP maupun melalui layanan pos—tetap diatur secara rinci. Proses penerimaan SPT kertas juga tidak dihapus, tetapi diintegrasikan ke dalam alur kerja berbasis Coretax.

Saat wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian atas kelengkapan dan validitas dokumen. Jika dinyatakan lengkap dan sah, bukti penerimaan surat (BPS) diterbitkan pada hari yang sama. Apabila tidak lengkap atau tidak valid, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.

BPS kini menggunakan format standar baru yang memuat informasi utama, termasuk nomor dan tanggal penerimaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, serta kanal penyampaian. Dengan mekanisme ini, setiap SPT kertas tetap tercatat secara sistematis dalam sistem Coretax.

Setelah diterima, SPT kertas diproses melalui tahapan pengemasan, pemindaian, dan perekaman data. Sistem ini memungkinkan validasi yang lebih cepat dan akurat, serta mengurangi potensi kesalahan penghitungan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos dapat langsung diteruskan ke unit pengolahan dokumen.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Namun, DJP menegaskan bahwa sebagian wajib pajak tetap diwajibkan menggunakan pelaporan elektronik. Kewajiban tersebut berlaku bagi wajib pajak badan, wajib pajak dengan status SPT lebih bayar, wajib pajak yang pernah melaporkan SPT secara elektronik, serta wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak atau laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. Hingga Rabu (21/1/2026), ketentuan ini belum mengalami perubahan resmi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement