Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku

Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku -

Bagi masyarakat Indonesia, informasi mengenai PPN tidak naik di 2025 tentunya menjadi kabar yang menggembirakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan fakta penting terkait kebijakan PPN yang akan diterapkan pada tahun 2025.

PPN tidak naik di 2025 menjadi topik hangat yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat PPN berkaitan erat dengan barang dan jasa yang dikonsumsi sehari-hari.

Melansir dari Instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani @smindrawati, Presiden @prabowo hadir dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden @prabowo mengumumkan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. PPN tidak naik di 2025 menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Mengapa informasi mengenai PPN tidak naik di 2025 penting untuk diketahui?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Perubahan tarif PPN tentunya akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Memahami kebijakan PPN yang akan diterapkan, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik dan mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi situasi ekonomi di masa depan. Berikut Liputan6.com ulas lengkap faktanya, Rabu (1/1/2025).

1. Barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN (PPN 0%) akan tetap bebas PPN sesuai dengan PP 49/2022

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, garam, telur, daging, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain-lain yang selama ini dibebaskan dari PPN akan tetap bebas PPN di tahun 2025.

Selain itu, jasa-jasa seperti jasa angkutan umum, jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan juga akan tetap dibebaskan dari PPN. Hal ini tentunya akan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan dan tetap dikenakan PPN sebesar 11%

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

PPN tidak naik di 2025 untuk barang dan jasa yang saat ini sudah dikenakan PPN sebesar 11%. Contohnya, barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, televisi, serta barang-barang rumah tangga seperti perabotan, perlengkapan dapur, dan lain-lain akan tetap dikenakan PPN 11%.

Begitu pula dengan jasa-jasa seperti jasa telekomunikasi, jasa restoran, jasa parkir, dan jasa lainnya yang sudah dikenakan PPN 11% akan tetap sama di tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kepastian dan kestabilan harga bagi masyarakat dalam mengonsumsi barang dan jasa tersebut.

3. PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah yang saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022

Kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah yang memang sudah dikenakan PPnBM. Contohnya, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah akan dikenakan PPN sebesar 12%.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam perpajakan, di mana barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar, Peserta Mulai Hadir

4. Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2024 akan tetap berlaku di tahun 2025

Meskipun PPN tidak naik di 2025, pemerintah tetap memberikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha. Contohnya, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh, sementara pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Stimulus lainnya juga diberikan untuk industri padat karya, jaminan kecelakaan kerja, pembiayaan kendaraan listrik, dan pembelian rumah.

5. Kebijakan PPN tidak naik di 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta berpihak pada rakyat

Melansir dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak dan APBN merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta harus berpihak pada rakyat. Kebijakan PPN tidak naik di 2025 merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut.

Menjaga tarif PPN tetap stabil untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Di sisi lain, pengenaan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah menunjukkan upaya baru dari pemerintah dalam menegakkan keadilan perpajakan.

Demikianlah 5 fakta penting mengenai PPN tidak naik di 2025 yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom