Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku

Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku -

Bagi masyarakat Indonesia, informasi mengenai PPN tidak naik di 2025 tentunya menjadi kabar yang menggembirakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan fakta penting terkait kebijakan PPN yang akan diterapkan pada tahun 2025.

PPN tidak naik di 2025 menjadi topik hangat yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat PPN berkaitan erat dengan barang dan jasa yang dikonsumsi sehari-hari.

Melansir dari Instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani @smindrawati, Presiden @prabowo hadir dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden @prabowo mengumumkan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. PPN tidak naik di 2025 menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Mengapa informasi mengenai PPN tidak naik di 2025 penting untuk diketahui?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Perubahan tarif PPN tentunya akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Tanpa Tes

Memahami kebijakan PPN yang akan diterapkan, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik dan mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi situasi ekonomi di masa depan. Berikut Liputan6.com ulas lengkap faktanya, Rabu (1/1/2025).

1. Barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN (PPN 0%) akan tetap bebas PPN sesuai dengan PP 49/2022

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, garam, telur, daging, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain-lain yang selama ini dibebaskan dari PPN akan tetap bebas PPN di tahun 2025.

Selain itu, jasa-jasa seperti jasa angkutan umum, jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan juga akan tetap dibebaskan dari PPN. Hal ini tentunya akan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan dan tetap dikenakan PPN sebesar 11%

Menhaj Lantik 174 Pejabat Kemenhaj, Tekankan Integritas dan Persiapan Haji 2027

PPN tidak naik di 2025 untuk barang dan jasa yang saat ini sudah dikenakan PPN sebesar 11%. Contohnya, barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, televisi, serta barang-barang rumah tangga seperti perabotan, perlengkapan dapur, dan lain-lain akan tetap dikenakan PPN 11%.

Begitu pula dengan jasa-jasa seperti jasa telekomunikasi, jasa restoran, jasa parkir, dan jasa lainnya yang sudah dikenakan PPN 11% akan tetap sama di tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kepastian dan kestabilan harga bagi masyarakat dalam mengonsumsi barang dan jasa tersebut.

3. PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah yang saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022

Kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah yang memang sudah dikenakan PPnBM. Contohnya, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah akan dikenakan PPN sebesar 12%.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam perpajakan, di mana barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Enrekang Raih Prestasi Gemilang, Terbaik I Akses Layanan Pendidikan Sulawesi 2026

4. Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2024 akan tetap berlaku di tahun 2025

Meskipun PPN tidak naik di 2025, pemerintah tetap memberikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha. Contohnya, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh, sementara pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Stimulus lainnya juga diberikan untuk industri padat karya, jaminan kecelakaan kerja, pembiayaan kendaraan listrik, dan pembelian rumah.

5. Kebijakan PPN tidak naik di 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta berpihak pada rakyat

Melansir dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak dan APBN merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta harus berpihak pada rakyat. Kebijakan PPN tidak naik di 2025 merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut.

Menjaga tarif PPN tetap stabil untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Di sisi lain, pengenaan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah menunjukkan upaya baru dari pemerintah dalam menegakkan keadilan perpajakan.

Demikianlah 5 fakta penting mengenai PPN tidak naik di 2025 yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement