Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti webinar petunjuk teknis layanan Perseroan Perorangan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kamis (26/2/2026), sebagai bagian dari dukungan terhadap target nasional 2026.
Webinar dilaksanakan secara virtual dan diikuti seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Dari NTB, kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana bidang AHU.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo dalam arahannya menegaskan komitmen pemerintah memperluas akses layanan hukum melalui optimalisasi Perseroan Perorangan dan Apostille. Ia menyatakan hingga Februari 2026, jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan secara nasional telah mencapai sekitar 80.000 badan usaha.
Widodo menambahkan target jangka pendek sebanyak 8.000 pendaftaran baru ditetapkan hingga April mendatang. โPerseroan Perorangan merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mendorong formalisasi usaha, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,โ tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada April akan dilakukan peluncuran nasional layanan Apostille dan Perseroan Perorangan sebagai program prioritas Kementerian Hukum. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah serta dinas koperasi dan UMKM.
Paparan teknis disampaikan oleh Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi, Direktur Perdata Henry Sulaiman, dan Direktur Teknologi Informasi Sugito. Mereka menjelaskan layanan Perseroan Perorangan kini sepenuhnya berbasis digital dan telah berstatus live production.
Dokumen legalitas tidak lagi diterbitkan dalam bentuk sertifikat fisik, melainkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri. Sementara perubahan data dan pembubaran diterbitkan dalam bentuk Surat Penerimaan Pemberitahuan (SPP). Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Persyaratan pendaftaran meliputi kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pendirian ditetapkan sebesar Rp50.000 dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa akta notaris serta tanpa pungutan di luar ketentuan.
Dalam sesi diskusi, dibahas pula persepsi masyarakat terkait biaya pendirian yang dinilai tinggi akibat penggunaan jasa pihak ketiga. Penyelenggara menegaskan sistem satu akun satu nomor induk kependudukan (NIK) diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan transparansi proses.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan komitmen jajarannya mendukung target nasional 2026. โKami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas koperasi dan UMKM, serta stakeholder terkait untuk mendorong pelaku usaha di NTB memperoleh legalitas melalui Perseroan Perorangan. Ini bukan hanya soal capaian angka, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum dan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku UMK,โ ujarnya.
Program Perseroan Perorangan merupakan kebijakan pemerintah untuk mempermudah legalitas usaha mikro dan kecil melalui mekanisme sederhana dan biaya terjangkau. Pemerintah berharap digitalisasi layanan dan penguatan koordinasi pusat-daerah dapat mempercepat formalisasi usaha, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong kontribusi UMK terhadap perekonomian nasional pada 2026.
Hingga Kamis sore, belum ada pembaruan terkait distribusi capaian pendaftaran di masing-masing provinsi.
































