Kejagung: Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina, Begini Perannya

Kejagung: Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina, Begini Perannya -  - Gambar 2643
Dua pejabat Pertamina Patra Niaga jadi tersangka baru kasus korupsi Minyak Mentah; Maya Kusmaya dan Edward Corne. (Foto: Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan Wakil Presiden Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan keduanya dalam tindak pidana korupsi bersama tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya (26/2)

Peran MK dalam kasus ini antara lain memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk mencampur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 dengan RON 92 guna menghasilkan RON 92. Proses pengoplosan ini dilakukan oleh PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Direktur Utama dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur pengadaan produk kilang dan inti bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, MK dan EC diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung dengan kontrak jangka panjang untuk memperoleh harga yang wajar.

Namun, dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan metode pembelian spot, yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi kepada mitra usaha.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), YF.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak perusahaannya selama periode 2018 hingga 2023.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom