Polrestabes Makassar hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, di Jalan Anggrek, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (11/1/2025) dini hari.
Meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan usai hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel keluar, Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihak masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi guna menentukan siapa saja yang paling bertanggungjawab dalam kebakaran tersebut. Dimana, saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa.
“Sudah naik sidik, kan ada keterangan dari Labfor, ada kebakaran di sana dan saksi nya sudah 12 yang diperiksa. Saksi nya ini belum ada saksi baru, tapi masih saksi yang lama,” ujar Arya saat diwawancara, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan, alsan pihaknya meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan petunjuk dari hasil temuan dari Laboratorium Forensik (Labfor) dan keterangan saksi. Meskipun, secara terang-terangan, Arya belum menyebutkan apakah sengaja dibakar atau ada penyebab lainnya.
“Tapi memang ada petunjuk dari Labfor, berdasarkan dua bukti dan keterangan saksi dan alat bukti dari Labfor, kita naikkan sidik,” ungkapnya.
Arya membeberkan, alasan dinaikkan ke tahap penyidikan agar mempermudah proses hukum, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang dianggap perlu untuk diperiksa lebih lanjut.
Proses penyidikan juga disebut masih terus berjalan dengan mendalami keterangan dari 12 saksi dan hasil Labfor yang telah diterima pihaknya.
“Supaya nanti lebih mudah melakukan penyidikan, pemanggilan terhadap siapapun,” jelasnya.
“Kita belum berencana melakukan pemanggilan terhadap siapapun, tapi nanti dari 12 orang ini dan hasil Labfor kita dalami lagi. Nanti perkembangan kita sampaikan lagi,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut, Arya bilang, kedua kemungkinan itu terbuka sesuai ketentuan hukum.
“Kan pasalnya sengaja kena sanksi, lalai kena sanksi. Saksi nya itu yang kemarin ada di sekitar situ (lokasi kebakaran),” pungkasnya.