Manyala.co – Suasana di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa (19/8/2025) siang memanas setelah ribuan warga dari berbagai latar belakang profesi turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tiga kali lipat.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Tolak Pajak 300 Persen bergerak dari Lapangan Merdeka Watampone sekitar pukul 13.15 WITA dengan melakukan long march menuju kantor bupati yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Jalur tersebut merupakan bagian dari jalan trans Sulawesi sehingga arus lalu lintas sempat terganggu.
Menurut pantauan, ribuan demonstran terkonsentrasi di depan kantor bupati. Namun, akses menuju halaman utama sudah dibatasi dengan pagar kawat berduri yang dipasang aparat keamanan sejak pagi hari. Kepolisian dan TNI menurunkan kurang lebih 1.000 personel gabungan untuk mengantisipasi potensi kericuhan.
“Kami turunkan seribu personel TNI-Polri dan situasi sampai saat ini masih terkendali. Massa memang cukup banyak, tetapi tetap kita upayakan kondisi tetap kondusif,” jelas AKP Rayendra Muhtar, Kepala Seksi Humas Polres Bone, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Di sisi lain, para demonstran menegaskan bahwa tuntutan utama mereka hanyalah satu: pembatalan kenaikan PBB yang dinilai tidak masuk akal. “Hari ini ribuan masyarakat turun dengan tekad bulat, menolak kenaikan pajak 300 persen. Bupati Bone harus mendengarkan suara rakyat,” ujar Rafly Fasyah, jenderal lapangan aksi, melalui sambungan telepon.
Gelombang protes ini merupakan puncak dari keresahan yang sudah muncul sejak wacana kenaikan tarif PBB diberlakukan. Warga menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, terlebih banyak yang masih berjuang pascapandemi dan menghadapi beban biaya hidup yang semakin tinggi.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ikut buka suara terkait kebijakan kakaknya, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman. Ia menyebut kenaikan PBB hingga 300 persen bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama ini banyak wajib pajak di Bone hanya membayar pajak tanah, padahal di atas lahan tersebut berdiri bangunan mewah. Temuan BPK menilai ada ketidakadilan dan kekeliruan dalam penarikan pajak. Karena itu, PBB harus disesuaikan dengan kondisi riil,” ujar Sudirman saat ditemui di Makassar, Senin (18/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti itu sudah berlangsung bertahun-tahun. “Banyak rumah mewah hanya membayar pajak tanah biasa, padahal seharusnya dikenakan PBB yang lebih sesuai. Inilah yang menjadi dilema dan dasar kebijakan,” jelasnya.
Meski demikian, Sudirman menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum final dan masih mungkin direvisi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disebut akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
Di tengah ketidakpastian itu, suara penolakan dari masyarakat terus menguat. Ribuan warga yang turun ke jalan menegaskan mereka akan tetap melakukan aksi hingga pemerintah daerah benar-benar mencabut kebijakan kenaikan PBB yang dianggap memberatkan.
































