Manyala.co – Warung makan Ayam Goreng Widuran yang terletak di kawasan Kepatihan, Solo, menjadi perbincangan hangat setelah muncul keluhan terkait tidak adanya keterangan “non halal” dalam menu yang disajikan. Menyusul kontroversi tersebut, pihak pengelola akhirnya memperbarui spanduk promosi mereka dengan menambahkan keterangan jelas mengenai status non halal dari makanan yang dijual.
Pantauan terbaru dari lokasi pada Sabtu (24/5/2025) menunjukkan bahwa spanduk baru sudah terpasang di depan warung yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 71. Dalam spanduk tersebut, terdapat tulisan “non halal” yang dicetak di bawah gambar menu ayam goreng. Warung yang letaknya berseberangan dengan sebuah gereja itu masih beroperasi seperti biasa, dan tampak sejumlah pelanggan tetap menikmati hidangan di sana.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, angkat bicara soal peristiwa ini. Ia menyayangkan bahwa sebelumnya pihak pengelola tidak mencantumkan keterangan mengenai status kehalalan produk mereka. Menurut Ahmad, seluruh pelaku usaha kuliner, terutama yang menjual makanan dan minuman, wajib mematuhi aturan yang berlaku terkait jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.
“Setiap usaha makanan dan minuman harus tunduk pada dua aturan penting, yaitu UU Jaminan Produk Halal dan perlindungan konsumen. Kalau makanannya mengandung unsur non halal, harus dijelaskan dengan jelas dan terbuka kepada publik,” jelas Ahmad.
Ahmad juga menambahkan bahwa mencantumkan keterangan halal maupun non halal bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Bagi produk yang telah tersertifikasi halal, tentu harus menyertakan label resminya. Sementara, jika mengandung unsur non halal, keterangannya tetap harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau pelanggaran hak konsumen.
Mengenai apakah Ayam Goreng Widuran sudah mengajukan sertifikasi halal ke Kementerian Agama, Ahmad menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa jika suatu produk memang terbukti mengandung bahan non halal, maka sertifikat halal tidak dapat dikeluarkan, tetapi tetap harus ada peringatan bagi konsumen dalam bentuk label atau keterangan yang transparan.
Isu ini bermula dari keluhan salah satu pelanggan yang menyadari bahwa tidak ada kejelasan informasi mengenai status halal dari makanan di warung tersebut. Kecewa karena merasa tidak diberi informasi yang cukup, pelanggan itu kemudian menyuarakan pengalamannya di media sosial, yang kemudian menjadi viral.
Sebagai bentuk respons atas kehebohan tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran merilis permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam unggahan tersebut, mereka mengakui kesalahan dan menyatakan komitmen untuk memberikan informasi yang lebih transparan kepada konsumen ke depannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha makanan, bahwa transparansi terhadap konsumen bukan hanya soal etika, tetapi juga bagian dari kewajiban hukum dan perlindungan publik.
































