Ayam Goreng Widuran Tuai Sorotan, Kemenag Minta Keterangan Non Halal Ditegaskan

Ayam Goreng Widuran Tuai Sorotan, Kemenag Minta Keterangan Non Halal Ditegaskan - Ayam Goreng Widuran - Gambar 1298
Usai viral kabar ayam goreng Widuran non halal di Solo. Istimewa

Manyala.co – Warung makan Ayam Goreng Widuran yang terletak di kawasan Kepatihan, Solo, menjadi perbincangan hangat setelah muncul keluhan terkait tidak adanya keterangan “non halal” dalam menu yang disajikan. Menyusul kontroversi tersebut, pihak pengelola akhirnya memperbarui spanduk promosi mereka dengan menambahkan keterangan jelas mengenai status non halal dari makanan yang dijual.

Pantauan terbaru dari lokasi pada Sabtu (24/5/2025) menunjukkan bahwa spanduk baru sudah terpasang di depan warung yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 71. Dalam spanduk tersebut, terdapat tulisan “non halal” yang dicetak di bawah gambar menu ayam goreng. Warung yang letaknya berseberangan dengan sebuah gereja itu masih beroperasi seperti biasa, dan tampak sejumlah pelanggan tetap menikmati hidangan di sana.

Ayam Goreng Widuran
Terdapat tulisan non halal di spanduk Ayam goreng Widuran yang berlokasi di Kepatihan, Solo. (dok. IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, angkat bicara soal peristiwa ini. Ia menyayangkan bahwa sebelumnya pihak pengelola tidak mencantumkan keterangan mengenai status kehalalan produk mereka. Menurut Ahmad, seluruh pelaku usaha kuliner, terutama yang menjual makanan dan minuman, wajib mematuhi aturan yang berlaku terkait jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.

“Setiap usaha makanan dan minuman harus tunduk pada dua aturan penting, yaitu UU Jaminan Produk Halal dan perlindungan konsumen. Kalau makanannya mengandung unsur non halal, harus dijelaskan dengan jelas dan terbuka kepada publik,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menambahkan bahwa mencantumkan keterangan halal maupun non halal bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Bagi produk yang telah tersertifikasi halal, tentu harus menyertakan label resminya. Sementara, jika mengandung unsur non halal, keterangannya tetap harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau pelanggaran hak konsumen.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Mengenai apakah Ayam Goreng Widuran sudah mengajukan sertifikasi halal ke Kementerian Agama, Ahmad menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa jika suatu produk memang terbukti mengandung bahan non halal, maka sertifikat halal tidak dapat dikeluarkan, tetapi tetap harus ada peringatan bagi konsumen dalam bentuk label atau keterangan yang transparan.

Isu ini bermula dari keluhan salah satu pelanggan yang menyadari bahwa tidak ada kejelasan informasi mengenai status halal dari makanan di warung tersebut. Kecewa karena merasa tidak diberi informasi yang cukup, pelanggan itu kemudian menyuarakan pengalamannya di media sosial, yang kemudian menjadi viral.

Sebagai bentuk respons atas kehebohan tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran merilis permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam unggahan tersebut, mereka mengakui kesalahan dan menyatakan komitmen untuk memberikan informasi yang lebih transparan kepada konsumen ke depannya.

Ayam Goreng Widuran
Permintaan maaf dari manajemen ayam goreng Widuran Solo. (Instagram/Ayam Widuran Solo)

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha makanan, bahwa transparansi terhadap konsumen bukan hanya soal etika, tetapi juga bagian dari kewajiban hukum dan perlindungan publik.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom