Bahlil Digugat Warga Sipil Terkait Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

BBM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025). - Bisnis/Mochammad Ryan H.

Manyala.co – Polemik kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian swasta kini berujung ke ranah hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati.

Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025). Dalam gugatan ini, bukan hanya Menteri ESDM yang menjadi tergugat, melainkan juga PT Pertamina (Persero) serta perusahaan swasta Shell.

Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pengguna setia produk BBM V-Power Nitro+ RON 98 yang dijual di SPBU Shell. “Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin.

Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM impor telah mengakibatkan keterbatasan pasokan di SPBU non-Pertamina. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena membatasi kuota sekaligus menekan perusahaan swasta untuk bergantung pada Pertamina.

Kasus bermula pada 14 September 2025 ketika Tati berusaha mencari BBM RON 98 di wilayah Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, seluruh SPBU yang ia datangi mengaku kehabisan stok. Alhasil, ia terpaksa mengisi mobilnya dengan BBM jenis Shell Super RON 92. Sejak saat itu, mobil miliknya tidak digunakan karena khawatir berisiko mengalami kerusakan akibat perbedaan kualitas bahan bakar.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

“Sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya,” ujar Boyamin.

Dalam gugatannya, Tati menuntut kompensasi berupa ganti rugi materiil senilai Rp 1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 juta. Angka tersebut setara dengan harga mobilnya yang kini terancam mengalami kerusakan akibat penggunaan bahan bakar dengan oktan lebih rendah.

Shell sebagai penyedia produk juga ikut digugat karena dinilai gagal melindungi kepentingan konsumen. Sementara itu, Pertamina didalilkan telah menjadi fasilitator kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan.

Gugatan ini menambah panjang daftar persoalan yang tengah dihadapi Kementerian ESDM terkait pasokan energi di dalam negeri. Sebelumnya, Bahlil menuai sorotan publik usai menghentikan 190 izin usaha tambang yang dinilai bermasalah. Kini, ia harus menghadapi gugatan hukum yang secara langsung menyentuh aspek pelayanan publik di sektor energi.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom