Manyala.co – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Statistik sebagai bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Anggota Baleg menilai bahwa regulasi statistik saat ini perlu diperbarui agar bisa mengakomodasi perkembangan teknologi di era digital.
Anggota Baleg La Tinro La Tunrung menegaskan pentingnya modernisasi UU Statistik untuk membentuk sistem big data nasional yang aman, akurat, dan komprehensif. Salah satu langkah penting adalah mendorong keterlibatan sektor digital seperti e-commerce dan provider seluler dalam pelaporan dan penyediaan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
“Undang-undang yang ada sekarang belum melibatkan e-commerce atau provider-provider seluler,” kata La Tinro, Rabu (23/4/2025), seperti dilansir dari TVR Parlemen.
Ia menambahkan, pada Februari 2025, tercatat terdapat sekitar 215 juta transaksi atau aktivitas dalam sektor e-commerce, yang semestinya bisa menjadi sumber data berharga bagi perumusan kebijakan publik.
BPS Didorong Jadi Pusat Data Nasional
Sementara itu, anggota Baleg lainnya, Habib Syarif, menekankan bahwa revisi UU Statistik diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPS sebagai pusat data nasional yang terpercaya, aman, dan terbebas dari risiko penyalahgunaan informasi.
“BPS ke depan harus mampu menjawab 45 indikator pembangunan nasional. Itu pekerjaan yang sangat rumit,” jelasnya.
Habib menekankan bahwa dalam sistem baru nanti, BPS akan menjadi satu-satunya lembaga resmi yang dihormati sebagai penyedia data utama baik untuk pemerintah maupun masyarakat.
Dengan dukungan sektor digital dan kerangka hukum yang diperbarui, DPR berharap pengumpulan dan pengelolaan data statistik ke depan akan jauh lebih efektif, transparan, dan berguna untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
































