Manyala.co – Kabar gembira kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pemerintah pusat bersiap menyalurkan pencairan bantuan sosial untuk tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2025. Tahapan ini menjadi sangat dinanti oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang telah menerima bantuan pada tahap pertama.
Proses penyaluran bansos kini dilakukan setiap tiga bulan sekali dan tetap disalurkan melalui dua jalur utama: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan PT Pos Indonesia. Meski begitu, pencairan dilakukan secara bertahap dan waktu pencairan bisa berbeda tergantung wilayah masing-masing.
Namun, tidak semua KPM dijamin menerima pencairan tahap kedua. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan empat kategori penting yang harus dipenuhi agar bantuan tetap cair. Berikut penjelasan rinci mengenai kriteria tersebut:
1. NIK Sudah Terintegrasi dengan Dukcapil
Salah satu syarat mutlak pencairan bansos tahap kedua adalah kesesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan database milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). KPM yang belum memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil berisiko tidak dimasukkan ke daftar penerima bansos tahap ini.
2. Masih Memiliki Komponen Kelayakan dalam Rumah Tangga
Khusus untuk PKH, pencairan akan terus diberikan kepada keluarga yang masih memiliki anggota dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Selama komponen tersebut masih tercatat dan memenuhi syarat, bantuan akan tetap dikucurkan.
3. Data dan Rekening Tidak Mengalami Masalah
Validitas data menjadi aspek krusial lainnya. Jika data KPM sudah tervalidasi dengan baik dan rekening penerima tidak bermasalah (misalnya tidak ada anomali data atau rekening), maka pencairan tahap kedua hampir pasti berjalan lancar—terutama jika tidak ada kendala saat pencairan tahap pertama.
4. Telah Lolos Verifikasi Terbaru
Setiap bulan, Kemensos melakukan verifikasi kelayakan terhadap calon penerima bansos. KPM yang masih dinyatakan layak atau lolos verifikasi tersebut secara otomatis akan tetap menerima bantuan untuk periode tahap kedua. Verifikasi ini memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.
Dengan memenuhi keempat kriteria di atas, peluang untuk tetap menerima bansos PKH dan BPNT pada tahap kedua sangat besar. Diharapkan para penerima bantuan bisa segera mengecek kelengkapan data dan memastikan bahwa semuanya dalam kondisi valid agar proses pencairan tidak mengalami hambatan.
Catatan: Karena proses pencairan dilakukan bertahap dan jadwal berbeda di setiap daerah, KPM diimbau untuk bersabar dan aktif memantau informasi resmi dari pemerintah setempat atau kanal resmi Kementerian Sosial.