Manyala.co – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk bulan Mei 2025. Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat sesuai Data Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS.
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang menyasar keluarga miskin dan rentan, dengan kriteria khusus seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar dari jenjang SD hingga SMA, lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat. Bantuan ini disalurkan secara berkala sepanjang tahun, melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun melalui Kantor Pos.
Langkah Mengecek Status Bansos PKH secara Online
Penerima manfaat bisa mengecek pencairan bansos PKH dengan mudah menggunakan data sesuai KTP melalui dua cara, yakni website resmi Kemensos atau aplikasi “Cek Bansos”.
Cara Cek Lewat Situs Web Kemensos:
- Buka laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Hasil pencarian akan muncul, menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos
- Jika terdaftar, nama akan muncul beserta keterangan status. Jika tidak, akan muncul pesan bahwa data tidak ditemukan
Cek Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Bagi yang lebih nyaman menggunakan ponsel, tersedia juga aplikasi “Cek Bansos” yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Berikut panduannya:
- Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos”
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Pilih menu “Cek Bansos” di dalam aplikasi
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
- Isi kode verifikasi yang ditampilkan
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga informasi muncul
Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” yang memungkinkan pengguna mengajukan diri atau keluarga sebagai calon penerima bansos, atau menyanggah data penerima yang dianggap tidak sesuai di lingkungan sekitar.
Rincian Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
Berikut ini adalah nominal bantuan yang diberikan berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil atau anak usia 0–6 tahun: hingga Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD/sederajat: hingga Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat: hingga Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat: hingga Rp2.000.000 per tahun
- Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat: hingga Rp2.400.000 per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: mencapai Rp10.800.000 per tahun
Penyaluran dana dapat dilakukan dalam periode bulanan, dua bulanan, tiga bulanan, maupun tahunan, tergantung kebijakan teknis dan kesiapan bank penyalur atau kantor pos.
Cara Menerima Bantuan
Masyarakat yang berhak menerima akan mendapatkan notifikasi atau undangan melalui surat resmi, buku tabungan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau barcode undangan dari lembaga penyalur. Dana bisa dicairkan secara tunai maupun non-tunai.
Payung Hukum Program PKH
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan ini merujuk pada beberapa regulasi nasional, di antaranya:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial
Masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa status bantuan melalui kanal resmi Kemensos, baik website maupun aplikasi, agar tidak ketinggalan informasi terkait pencairan bantuan.