Makassar, Manyala.co – Polisi mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi setelah berhasil menyelamatkan Bilqis Ramdhani, bocah empat tahun yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan, dan dijual hingga Rp80 juta di Provinsi Jambi.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat orang tua Bilqis pada Minggu (2/11/2025) pagi di kawasan Taman Pakui Sayang, Makassar. Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas. Sekitar pukul 10.00 Wita, Bilqis menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pertama di Makassar. Pelaku tersebut mengaku menjual Bilqis ke Yogyakarta dengan harga Rp3 juta. Dari hasil pengembangan, anak itu kembali dijual kepada pasangan Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42), warga Kabupaten Merangin, Jambi.
Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Unit Opsnal Polres Kerinci menelusuri keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sungai Penuh, Jambi. Setelah pengintaian beberapa hari, kedua tersangka ditangkap di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, Adefrianto dan Mery Ana mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta. Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan operasi pencarian di lokasi yang dimaksud.
Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan segera dievakuasi ke Polres Merangin untuk pemeriksaan medis serta pendampingan psikologis. Ia kemudian diterbangkan kembali ke Makassar untuk diserahkan kepada keluarga.
Kapolres Kerinci melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi lintas daerah.
“Kami hanya melakukan back up terhadap rekan-rekan dari Polrestabes Makassar. Begitu mendapat informasi pelaku berada di wilayah hukum kami, tim langsung bergerak cepat agar pelaku tidak sempat kabur,” ujar salah satu perwira Polres Kerinci.
Polrestabes Makassar memastikan seluruh tersangka akan dibawa ke Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan adanya jaringan perdagangan anak antarprovinsi.
Penyidik Polrestabes Makassar menyatakan akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai jual beli anak tersebut.
“Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan para pelaku, termasuk pihak yang membeli maupun memperdagangkan anak korban,” kata salah satu penyidik.
Sementara itu, video pengakuan salah satu tersangka, Sri Yuliana alias Ana (30), beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun @jambisharing, Ana mengaku menjual Bilqis seharga Rp3 juta kepada pembeli yang tidak ia kenal.
“Saya nggak tahu namanya, Pak,” ujarnya dalam video interogasi.
Polisi menemukan bukti transfer yang memperkuat pengakuan pelaku: dua kali pengiriman uang masing-masing Rp500.000 dan Rp2.500.000, dengan total Rp3 juta.
Pihak kepolisian kini masih mendalami aliran dana dan jaringan perdagangan anak yang terlibat dalam kasus ini. Hingga Minggu malam, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah tersangka tambahan.
Bilqis kini berada di bawah perlindungan kepolisian dan Dinas Sosial Makassar untuk pemulihan kesehatan dan trauma psikologis.
































