Manyala.co – Sebanyak 12 ton cincau berformalin yang berasal dari olahan pabrik di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Rabu (26/3/2025) akhirnya dimusnahkan.
Cincau itu adalah hasil dari penggeledahan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 19 Maret 2025. Pemusnahan cincau itu dilakukan tidak jauh dari lokasi pabrik. Cincau dan agar-agar itu dimusnahkan dengan cara dicacah, kemudian dikubur di dalam galian tanah yang telah disiapkan.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait menyampaikan penghancuran itu salah satu bentuk tanggungjawaban pemilik pabrik bernama Markum.
“(Pemilik) sangat kooperatif, kami menghargai itu perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan, karena memang sudah dijalankan,” kata Mojaza dikutip pada Jumat (28/3/2025).
“Hitung-hitungannya itu kemarin sekitar 50 jutaan, 51 jutaan lah hitungan ekonominya,” tambahnya.
Ia juga menuturkan BBPOM bakal melakukan edukasi kepada pemilik pabrik agar ke depannya bisa memproduksi cincau tanpa bahan berbahaya.
“Tadi kita sudah lihat tempatnya yang lebih representatif, ukurannya juga memadai. Tinggal nanti dibersihkan, dirapikan. Dan tim kami, tim sertifikasi maupun tim dari Dinas Kesehatan sudah siap untuk mendampingi,” ucapnya.
“Saya ga tau, dapet dari pelanggan, taunya itu obat air untuk mengawetkan,” pungkasnya.