Manyala.co – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan segera mulai disalurkan oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pencairan dana bantuan ini rampung sebelum pertengahan Juni 2025. Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kementerian masih memverifikasi dan memperbarui data calon penerima agar bantuan bisa tepat sasaran.
Nominal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
Setiap penerima BSU akan mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun untuk efisiensi, pemerintah akan menyalurkannya sekaligus untuk dua bulan, yaitu total Rp600 ribu. Pencairan ini dilakukan secara langsung melalui rekening yang telah didaftarkan oleh peserta dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, khususnya pada kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
- Diutamakan bagi buruh atau pekerja yang belum pernah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah Mudah untuk Cek Status Penerima BSU
Pekerja yang ingin memastikan apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat mengeceknya secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
- Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan data pribadi dengan lengkap, meliputi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Klik tombol “lanjutkan” untuk melihat status Anda.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat hanya mengakses informasi resmi terkait BSU melalui situs tersebut. Ditekankan pula bahwa proses pengumpulan data resmi hanya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh perwakilan resmi dari perusahaan.
Dengan BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi, terutama mereka yang terdampak oleh kenaikan biaya hidup.