Enrekang, Manyala.co — Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menyerahkan santunan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Enrekang. Penyerahan ini berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Yusuf Ritangnga menyampaikan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga penerima, menjadi penguat semangat, dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan program yang menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan bagi para pekerja rentan, pekerja sektor informal dan pekerja non-ASN yang memiliki resiko kerja yang tinggi,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Enrekang memastikan seluruh pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial tetap mendapatkan perlindungan apabila terdampak musibah, termasuk jaminan keberlanjutan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Penyerahan santunan menjadi bukti nyata hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Enrekang,” tandasnya.
Program ini merupakan bagian dari kerja sama Pemkab Enrekang dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor non-formal yang selama ini rawan tidak terlindungi asuransi kerja.
































