Enrekang, Manyala.co — Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia atas komitmen Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Aula Pancasila, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (06/10/2025) di Makassar.
Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas upaya nyata Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam menjamin akses hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Pemerintah telah menjamin adanya pos bantuan hukum untuk mereka terutama yang tidak mampu secara ekonomi,” kata H. Muh. Yusuf Ritangnga.
Melalui Posbakum, lanjut Yusuf Ritangnga, masyarakat dapat memperoleh informasi, melakukan konsultasi, serta mendapatkan advokasi hukum secara gratis.
Posbakum sendiri merupakan layanan hukum yang dibentuk pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi oleh Kemenkumham. Kehadiran Posbakum di Enrekang diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga miskin atau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial.
Selain menjamin hak masyarakat terhadap keadilan, Posbakum juga menjadi wujud implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bupati Enrekang juga mengapresiasi peran seluruh perangkat daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga Kabupaten Enrekang yang turut berpartisipasi dalam mendukung keberadaan Posbakum tersebut.
“Mari kita jaga dan lanjutkan bersama, karena hukum harus berpihak pada keadilan dan harus bisa dirasakan oleh semua,” ungkap Yusuf Ritangnga.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk memperluas jangkauan layanan Posbakum hingga ke tingkat kecamatan, agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati layanan hukum yang mudah, cepat, dan gratis.